Muhammad bin Abdullah bin Abdul Mutthalib bin Hasyim merupakan nabi dan rasul terakhir bagi umat Islam yang diutus Allah kepada seluruh umat manusia. Muhammad diutus untuk menegakkan ajaran Tauhid, seperti yang dibawa oleh nabi-nabi dan rasul-rasul sebelumnya.
Bagi umat Islam, Muhammad bukan hanya sekedar nabi dan rasul Allah saja. Beliau juga merupakan seorang panutan serta tauladan yang baik bagi seluruh umat Islam. Sehingga wajar saja apabila umat Islam marah ketika sosok yang dianggap mulia ini dilecehkan orang-orang yang benci terhadap Islam.
Berbicara tentang kehidupan Rasulullah, mari kita sedikit gali tentang pola hidup sehat Rasulullah yang patut kita tiru. Selama hidupnya, Rasulullah hanya menderita sakit selama dua kali, yaitu pertama pada saat beliau menerima wahyu pertama di Gua Hira dan yang kedua adalah saat-saat dimana menjelang meninggalnya beliau.
Hal ini tentu saja mengindikasikan bahwa Rasulullah itu memiliki fisik yang luar biasa, mengingat pada waktu itu Jazirah Arab merupakan tempat yang memiliki cuaca ekstrim. Mengetahui kisah ini, seoran profesor barat mengaku kagum dengan pola hidup sehat yang dijalankan oleh Rasulullah.
Ia menuturkan, "Kita masyarakat Barat yang tidak mengamati dan tidak mencontoh adab makan yang diajarkan Islam, akhirnya menderita banyak penyakit. Mereka yang mematuhi kebiasaan makan menurut Islam akan sehat, dan mereka yang meniru cara makan Barat yang buruk akan sakit. Kebiasaan sehat dalam adab makan Islam seharusnya ditiru oleh masyarakat Barat" ungkap Prof. Hans-Heinrich Reckeweg, M.D., ahli toksikologi, Biological Therapy Vol.1 No.2, 1983.
Bahkan dahulu pada masa Rasulullah, ada seorang tabib asal Mesir yang diutus untuk pergi ke Madinah sebagai tanda persahabatan. Namun setelah 8 bulan, tabib itu memilih kembali ke Mesir. Bukan karena tidak betah, malah ia dikenal akrab dan baik oleh warga Madinah. Ia pulang karena selama di Madinah, ia tidak menemukan satupun orang sakit yang datang untuk berobat ke tempat prakteknya. Sedangkan di Mesir, jasanya mungkin lebih dibutuhkan.
Sebelum berpamitan ke Mesir, ia menyempatkan diri untuk berpamitan dengan Rasulullah SAW dan menanyakan rahasia Rasulullah dan umatnya terlihat sehat dan sangat jarang terserang penyakit. Rasulullah-pun menjawab "kami adalah umat yang tidak makan sebelum lapar dan berhenti sebelum kenyang".
Dalam riwayat lain, Rasulullah bersabda, "Tidaklah sekali-sekali manusia memenuhi sebuah wadah pun yang lebih berbahaya dari perutnya. Cukuplah bagi anak Adam beberapa suap makanan untuk menegakkan tubuhnya. Jika ia harus mengisinya, maka sepertiga (bagian lambung) untuk makanannya, sepertiga lagi untuk minumannya, dan sepertiga lagi untuk nafasnya (udara)" [HR. Tirmidzi]
Setelah 14 abad berlalu hadits itu keluar, kini penelitian ilmiah mulai membuktikan kebenaran dari ucapan Rasulullah SAW tersebut. Kini penelitian ilmiah telah membuktikan bahwa diet ala Rasul tersebut dapat memperpanjang umur seseorang, disebut juga sebagai diet anti-aging calorie restriction (diet pembatasan kalori atau diet rendah kalori).
Namun sebenarnya diet yang dibarat disebut "diet calorie-restriction" ini digembar-gemborkan berasal dari barat, namun masih menggunakan dasar diet Islam "berhenti sebelum kenyang" yang diajarkan Rasulullah.
Dalam 10 tahun terakhir ini, diet ini banyak sekali dibicarakan di dunia barat. Bahkan banyak ahli kesehatan bahkan ilmuwan yang bahwa diet ini adalah diet anti-aging terbaik yang pernah ada.
Dalam hal ini, yang palin utama adalah memotong kalori. Orang dewasa biasanya mengkonsumsi 2000 kalori per hari, maka mulai sekarang kurangi jumlah asupan kalori sebanyak kurang lebih sepertiganya, misalnya menjadi 1200 kalori/hari. Biasanya hal ini secara otomatis dapat diperoleh dengan memotong porsi makanan.
Namun yang perlu Anda ingat adalah memotong kalori, bukan berarti mengurangi jumlah asupan nutrien lain. Jadi, dengan porsi makanan yang tidak banyak, tetap harus memenuhi nutrien penting untuk tubuh seperti protein, vitamin, dan mineral-mineral. Jadi bukan sembarangan makan sedikit, seperti hanya makan kerupuk seharian misalnya.
Penemuan Kalluri Suba Rao, ahli biologi molekuler (2004): Makan sedikit memungkinkan tubuh untuk lebih 'berkonsentrasi' memperbaiki dirinya sendiri, sehingga kegiatan perbaikan DNA, membuang zat-zat toksin keluar tubuh, dan regenerasi sel-sel rusak dengan sel sehat dapat berlangsung lebih optimal—Sedangkan apabila kita makan banyak melebihi batasan, maka tubuh akan lebih sibuk dengan kegiatan katabolisme (menguraikan makanan-makanan itu dalam tubuh) dan 'tidak sempat' memperbaiki dirinya sendiri.
Inilah salah satu pengundang berbagai penyakit seperti darah tinggi, kolesterol, dan lain-lain yang dapat memperpendek umur manusia zaman sekarang.
Tubuh sesungguhnya memiliki kemampuan untuk memperbaiki dirinya sendiri dari kerusakan-kerusakan dalam, namun makan terlalu banyak dapat menghalangi hal tersebut. Hasil temuan Rao ini diumumkan di Journal of Molecular and Cellular Biochemistry (2004).
Jika kerusakan DNA maka penyakit-penyakit degeneratif lain yang terkait dengan penuaan dapat dicegah. "Ada banyak sekali bukti bahwa membatasi kalori dapat menurunkan resiko Anda terjangkit penyakit modern seperti diabetes, kanker, dan penyakit jantung." ujar peneliti Universitas Saint Louis, Edward Weiss.
Rasulullah bersabda, "Kita (kaum muslimin) adalah kaum yang hanya makan bila lapar dan berhenti makan sebelum kenyang". Kini hadits tersebut memang sudah terbukti melalui penelitian modern. Dalam riwayat lain, Rasulullah bersabda,
"Tidaklah anak Adam memenuhi wadah yang lebih buruk dari perut. Cukuplah bagi anak Adam memakan beberapa suapan untuk menegakkan punggungnya. Namun jika ia harus (melebihinya), hendaknya sepertiga perutnya (diisi) untuk makanan, sepertiga untuk minuman, dan sepertiga lagi untuk bernafas."
Imam Asy-Syafi’i rahimahullah menjelaskan,
"Karena kekenyangan membuat badan menjadi berat, hati menjadi keras, menghilangkan kecerdasan, membuat sering tidur dan lemah untuk beribadah"
Bahkan kekenyangan hukumnya bisa haram, Ibnu Hajar rahimahullah berkata,
"Larangan kekenyangan dimaksudkan pada kekenyangan yang membuat penuh perut dan membuat orangnya berat untuk melaksanakan ibadah dan membuat angkuh, bernafsu, banyak tidur dan malas. Bisa jadi hukumnya berubah dari makruh menjadi haram sesuai dengan dampak buruk yang ditimbulkan (misalnya membahayakan kesehatan)"
Bagaimana menurut Anda? Ilmuwan saja telah mengatakan bahwa diet ala Rasulullah adalah yang terbaik. Untuk itu, mari kita ikuti apa yang telah Rasulullah kerjkan, selain mendapatkan manfaat yang luar biasa, kita juga medapatkan pahala darinya.
Minggu, 20 Maret 2016
Rabu, 16 Maret 2016
Amalan Yang Dicintai Allah SWT Dan Dicintai Manusia
Abu ‘Abbas Sahl bin Sa’ad Assa’idi Rhadiallohuanhu berkata, ”Seorang laki-laki datang kepada Nabi SAW seraya bertanya, wahai Rasulullah, tunjukanlah kepadaku suatu amal (pekerjaan) yang jika aku mengamalkannya aku dicintai Allah dan dicintai manusia.”
Maka Rasulullah SAW bersabda, ”Zuhudlah engkau terhadap dunia, niscaya Allah mencintaimu dan zuhudlah engkau terhadap apa yang ada pada manusia, niscaya manusia akan mencintaimu.” (HR Ibnu Majah dll).
Target akhir atau tujuan dari setiap amal seorang hamba ialah ia mengharapkan ridha dan cinta dari Allah. Hadis di atas mengajarkan kepada kita bahwa salah satu cara guna mendapatkan kecintaan Allah dan juga kecintaan manusia adalah dengan bersifat zuhud terhadap dunia. Sebab, zuhud merupakan salah satu bagian dari ketaatan dan Allah mencintai orang yang menaatinya. Dengan zuhud terhadap dunia, berarti kita hanya mengisi ruang hati kita dengan kecintaan kepada Allah.
Orang yang mencintai dunia, ruang hatinya terisi dengan kecintaan terhadap dunia, sehingga tidak mungkin hatinya menyatu denan kecintaan Allah. Secara bahasa zuhud berarti tidak berambisi terhadap dunia namun bukan berati kita hidup dalam keadaan melarat. Imam Sufyan Ats-Tsauri berkata, ”Zuhud adalah pendek angan-angan, tapi bukan memakan makanan yang tidak enak dan mengenakan pakaian yang jelek.”
Hidup zuhud bukan berarti kita meninggalkan dunia sama sekali, tetapi kita menjadikan dunia sebagai wasilah untuk mencapai kehidupan bahagia di akhirat nanti. Kita bisa menganalogikan jika kita akan bepergian ke suatu tempat, tentunya kita akan membawa perbekalan yang hanya dibutuhkan selama perjalanan saja guna mencapai tujuan tersebut, sehingga ketika kita membawa bekal yang tidak dibutuhkan tentunya hal ini akan merepotkan dalam perjalalan kita.
Begitupun dengan dunia dan akhirat, kita mencari dunia sebatas untuk menyampaikan kita ke kehidupan yang bahagia di akhirat. Dalam Alquran dan hadis banyak sekali ayat yang menyatakan bahwa dunia merupakan sesuatu yang sementara sifatnya. Firman-Nya dalam surat An-Nisa (4) ayat 77, ”…. Kesenangan di dunia ini hanyalah sebentar dan akhirat itu lebih baik untuk orang-orang yang bertakwa, dan kamu tidak akan dianiaya sedikit pun.”
Dunia yang disebutkan dalam Alquran maupun hadis, bukan tertuju pada segala hal yang menyangkut dunia, baik berupa waktu (siang dan malam), tempat (daratan, lautan, dan udara), maupun makhluk yang berada di dalammya. Akan tetapi cercaan tersebut pada dasarnya ditujukan pada sikap dan prilaku manusia di dunia yang cendrung terhadap kehidupan dunia dan lupa akan akhirat.
Alangkah indahnya jika bangsa ini memiliki sikap hati yang zuhud terhadap dunia. Kita bisa memastikan jika para pembesar bangsa ini bersikap zuhud maka bangsa ini akan terlepas dari bencana korupsi.
Maka Rasulullah SAW bersabda, ”Zuhudlah engkau terhadap dunia, niscaya Allah mencintaimu dan zuhudlah engkau terhadap apa yang ada pada manusia, niscaya manusia akan mencintaimu.” (HR Ibnu Majah dll).
Target akhir atau tujuan dari setiap amal seorang hamba ialah ia mengharapkan ridha dan cinta dari Allah. Hadis di atas mengajarkan kepada kita bahwa salah satu cara guna mendapatkan kecintaan Allah dan juga kecintaan manusia adalah dengan bersifat zuhud terhadap dunia. Sebab, zuhud merupakan salah satu bagian dari ketaatan dan Allah mencintai orang yang menaatinya. Dengan zuhud terhadap dunia, berarti kita hanya mengisi ruang hati kita dengan kecintaan kepada Allah.
Orang yang mencintai dunia, ruang hatinya terisi dengan kecintaan terhadap dunia, sehingga tidak mungkin hatinya menyatu denan kecintaan Allah. Secara bahasa zuhud berarti tidak berambisi terhadap dunia namun bukan berati kita hidup dalam keadaan melarat. Imam Sufyan Ats-Tsauri berkata, ”Zuhud adalah pendek angan-angan, tapi bukan memakan makanan yang tidak enak dan mengenakan pakaian yang jelek.”
Hidup zuhud bukan berarti kita meninggalkan dunia sama sekali, tetapi kita menjadikan dunia sebagai wasilah untuk mencapai kehidupan bahagia di akhirat nanti. Kita bisa menganalogikan jika kita akan bepergian ke suatu tempat, tentunya kita akan membawa perbekalan yang hanya dibutuhkan selama perjalanan saja guna mencapai tujuan tersebut, sehingga ketika kita membawa bekal yang tidak dibutuhkan tentunya hal ini akan merepotkan dalam perjalalan kita.
Begitupun dengan dunia dan akhirat, kita mencari dunia sebatas untuk menyampaikan kita ke kehidupan yang bahagia di akhirat. Dalam Alquran dan hadis banyak sekali ayat yang menyatakan bahwa dunia merupakan sesuatu yang sementara sifatnya. Firman-Nya dalam surat An-Nisa (4) ayat 77, ”…. Kesenangan di dunia ini hanyalah sebentar dan akhirat itu lebih baik untuk orang-orang yang bertakwa, dan kamu tidak akan dianiaya sedikit pun.”
Dunia yang disebutkan dalam Alquran maupun hadis, bukan tertuju pada segala hal yang menyangkut dunia, baik berupa waktu (siang dan malam), tempat (daratan, lautan, dan udara), maupun makhluk yang berada di dalammya. Akan tetapi cercaan tersebut pada dasarnya ditujukan pada sikap dan prilaku manusia di dunia yang cendrung terhadap kehidupan dunia dan lupa akan akhirat.
Alangkah indahnya jika bangsa ini memiliki sikap hati yang zuhud terhadap dunia. Kita bisa memastikan jika para pembesar bangsa ini bersikap zuhud maka bangsa ini akan terlepas dari bencana korupsi.
7 Alasan Mengapa Pemimpin Harus Muslim Dan Beriman?
Ada pertanyaan:
Jika muslim menolak kepemimpinan orang kafir (non-muslim), maka menyingkir saja ke gunung, tinggalkan pesawat terbang, laptop, dan alat-alat teknologi lain buatan orang kafir.
Jawab kita:
Pertama, dalam melakukan setiap tindakan, muslim selalu mengacu kepada al-Quran dan Sunnah Nabi saw. Sebab, itulah pesan Nabi, bahwa jika muslim berpegang teguh kepada keduanya, maka pasti mereka tidak tersesat. Muslim hidup untuk dunia dan akhirat. Bahkan, keselamatan akhirat lebih utama, karena merupakan kehidupan yang abadi. Sikap ini berbeda dengan kaum lainnya, atau juga kaum sekuler yang tidak percaya al-Quran dan Sunnah Rasul menjadi pedoman untuk seluruh aspek kehidupan manusia. Mereka lebih percaya kepada "buku-buku lain" ketimbang al-Quran. Itu pilihan. Nanti kita akan sama-sama menghadap Allah SWT dan mempertanggungjawabkan pilihan kita masing-masing.
Kedua, Muslim punya suri teladan yang utama dan abadi, yakni Nabi Muhammad saw. Dalam hal sekecil-kecilnya, seperti bagaimana cara bangun tidur atau masuk kamar mandi, bagaimana adab naik kendaraan, maka muslim berusaha mencontoh tata-cara (adab) Nabi Muhammad saw. Beliau adalah utusan Allah SWT untuk seluruh umat manusia. Beliau adalah suri tauladan. Inilah keyakinan kami, orang muslim. Mohon dihormati. Dalam memilih pemimpin, Nabi saw telah memberikan contoh yang abadi.
Ketiga, dalam konsep Islam, "pemimpin" (imam) sebagaimana disabdakan oleh Nabi Muhammad saw, adalah ibarat perisai (junnah). Tentu saja, dalam segala aspek kehidupan, mulai rumah tangga, organisasi, sekolah, universitas, sampai negara, idealnya sang pemimpin adalah orang yang beriman, bertaqwa, dan berakhlak mulia. Bukan sekedar yang beragama Islam. Seorang muslim akan lebih merasa nyaman, jika pilot pesawat adalah muslim yang taat, yang mengajak penumpang pesawat untuk berdoa sebelum terbang. Meskipun, secara hukum Islam, boleh saja, seorang muslim naik pesawat yang pilotnya non-muslim. Muslim boleh kuliah di satu universitas yang rektornya bukan muslim. Tetapi, bukankah lebih baik jika rektornya muslim yang taat yang memimpin kampus dengan nilai-nilai kenabian?
Keempat, dalam soal kepemimpinan politik kenegaraan, memang seorang muslim wajib memilih pemimpin yang muslim. Itu karena dalam konsep kepemimpinan Islam, pemimpin masyarakat bertugas memimpin dan membimbing rakyatnya agar hidupnya selamat, sejahtera, dan bahagia dunia dan akhira. Ini bedanya dengan konsep kepemimpinan sekuler, yang memandang pemimpin hanya sebatas aspek materi dan duniawi saja.
Pemimpin politik/kenegaraan, memiliki wewenang untuk membuat hukum dan peraturan bagi masyarakat. Tentu diharapkan, pemimpin yang baik akan membuat paraturan yang baik pula. Rencana Gubernur DKI, Ahok, untuk melegalkan pelacuran di Jakarta, menunjukkan bahwa pemimpin politik memiliki kedudukan yang sangat strategis untuk memperbaiki atau merusak masyarakat. Benarlah kata Imam al-Ghazali, bahwa rakyat rusak karena pemimpin (penguasa/umara) rusak. Umara rusak karena ulama rusak, dan seterusnya.
Kelima, jika kondisi muslim tidak mungkin memilih pemimpin yang beriman, bertaqwa, dan berakhlak mulia, -- karena seluruh calon pemimpin itu bukan muslim, seperti di berbagai negara Eropa dan Amerika -- , maka tentu saja, kaum muslim akan memilih yang "terbaik" di antara yang ada. Sebab, Islam adalah agama yang bersifat rahmatan lil-alamin. Kaum muslim harus menjadi rahmat untuk semua.
Keenam, muslim diperintahkan berbuat adil, terhadap seluruh umat manusia. Tidak boleh kebencian kepada seseorang atau kepada suatu kaum menyebabkan tindakan yang zalim (tidak adil). Jika ada pemimpin non-muslim yang melakukan tindakan yang baik dan bermanfaat bagi masyarakat -- selama tidak bertentangan dengan syariat Islam -- maka tindakan itu harus diberikan apresiasi. Bahkan, pemimpin muslim harus melakukan yang lebih baik lagi, daripada yang dilakukan oleh pemimpin non-muslim. Karena itu, kaum muslim pun perlu lebih keras dan selektif dalam memilih pemimpin; bukan asal beragama Islam.
Ketujuh, dalam al-Quran dijelaskan, bahwa amal perbuatan orang kafir tidak ada nilainya di mata Allah SWT, ibarat fatamorgana (QS 24:39). Itu sangat logis, karena orang kafir tidak mengakui Allah SWT sebagai satu-satunya Tuhan yang berhak disembah dan ditaati. Mereka juga menolak utusan Tuhan Yang Maha Esa (Nabi Muhammad). Tentulah tidak masuk akal, jika seorang warga negara meminta gaji dari Presidennya, sementara dia sendiri tidak mengakui sang Presiden sebagai pemimpin yang sah dan berhak ditaati.
Demikianlah, sekilas pandangan, mengapa kita perlu pemimpin muslim yang tidak sekedar beragama Islam, tetapi yang benar-benar beriman, bertaqwa, dan berakhlak mulia. Umat Islam harus menjadi umat terbaik (QS 3:110), karena mereka mendapatkan amanah melanjutkan perjuangan para Nabi dalam menegakkan kebenaran.
Masalah siapa yang akan jadi gubernur DKI nanti tidak perlu sampai menjadikan kaum muslim kehilangan iman. Iman lebih mahal harganya dari kursi gubernur itu sendiri. Siapa pun yang jadi gubernur, jangan sampai kita menukar iman kita dengan godaan dunia. Siapa pun gubernurnya, kita harus dan bisa menjadi muslim yang baik. Kewajiban kita berjuang menyampaikan kebenaran. Yang mau terima silakan. Yang tidak mau, semoga suatu ketika terbuka pintu hatinya untuk menerima kebenaran. Jika orang tuanya belum mau, semoga anak atau cucunya nanti yang terima kebenaran.
Semoga penjelasan singkat ini bermanfaat. Mohon maaf, jika ada hal-hal yang kurang berkenan. Wallahu a'lam bish-shawab.
Jika muslim menolak kepemimpinan orang kafir (non-muslim), maka menyingkir saja ke gunung, tinggalkan pesawat terbang, laptop, dan alat-alat teknologi lain buatan orang kafir.
Jawab kita:
Pertama, dalam melakukan setiap tindakan, muslim selalu mengacu kepada al-Quran dan Sunnah Nabi saw. Sebab, itulah pesan Nabi, bahwa jika muslim berpegang teguh kepada keduanya, maka pasti mereka tidak tersesat. Muslim hidup untuk dunia dan akhirat. Bahkan, keselamatan akhirat lebih utama, karena merupakan kehidupan yang abadi. Sikap ini berbeda dengan kaum lainnya, atau juga kaum sekuler yang tidak percaya al-Quran dan Sunnah Rasul menjadi pedoman untuk seluruh aspek kehidupan manusia. Mereka lebih percaya kepada "buku-buku lain" ketimbang al-Quran. Itu pilihan. Nanti kita akan sama-sama menghadap Allah SWT dan mempertanggungjawabkan pilihan kita masing-masing.
Kedua, Muslim punya suri teladan yang utama dan abadi, yakni Nabi Muhammad saw. Dalam hal sekecil-kecilnya, seperti bagaimana cara bangun tidur atau masuk kamar mandi, bagaimana adab naik kendaraan, maka muslim berusaha mencontoh tata-cara (adab) Nabi Muhammad saw. Beliau adalah utusan Allah SWT untuk seluruh umat manusia. Beliau adalah suri tauladan. Inilah keyakinan kami, orang muslim. Mohon dihormati. Dalam memilih pemimpin, Nabi saw telah memberikan contoh yang abadi.
Ketiga, dalam konsep Islam, "pemimpin" (imam) sebagaimana disabdakan oleh Nabi Muhammad saw, adalah ibarat perisai (junnah). Tentu saja, dalam segala aspek kehidupan, mulai rumah tangga, organisasi, sekolah, universitas, sampai negara, idealnya sang pemimpin adalah orang yang beriman, bertaqwa, dan berakhlak mulia. Bukan sekedar yang beragama Islam. Seorang muslim akan lebih merasa nyaman, jika pilot pesawat adalah muslim yang taat, yang mengajak penumpang pesawat untuk berdoa sebelum terbang. Meskipun, secara hukum Islam, boleh saja, seorang muslim naik pesawat yang pilotnya non-muslim. Muslim boleh kuliah di satu universitas yang rektornya bukan muslim. Tetapi, bukankah lebih baik jika rektornya muslim yang taat yang memimpin kampus dengan nilai-nilai kenabian?
Keempat, dalam soal kepemimpinan politik kenegaraan, memang seorang muslim wajib memilih pemimpin yang muslim. Itu karena dalam konsep kepemimpinan Islam, pemimpin masyarakat bertugas memimpin dan membimbing rakyatnya agar hidupnya selamat, sejahtera, dan bahagia dunia dan akhira. Ini bedanya dengan konsep kepemimpinan sekuler, yang memandang pemimpin hanya sebatas aspek materi dan duniawi saja.
Pemimpin politik/kenegaraan, memiliki wewenang untuk membuat hukum dan peraturan bagi masyarakat. Tentu diharapkan, pemimpin yang baik akan membuat paraturan yang baik pula. Rencana Gubernur DKI, Ahok, untuk melegalkan pelacuran di Jakarta, menunjukkan bahwa pemimpin politik memiliki kedudukan yang sangat strategis untuk memperbaiki atau merusak masyarakat. Benarlah kata Imam al-Ghazali, bahwa rakyat rusak karena pemimpin (penguasa/umara) rusak. Umara rusak karena ulama rusak, dan seterusnya.
Kelima, jika kondisi muslim tidak mungkin memilih pemimpin yang beriman, bertaqwa, dan berakhlak mulia, -- karena seluruh calon pemimpin itu bukan muslim, seperti di berbagai negara Eropa dan Amerika -- , maka tentu saja, kaum muslim akan memilih yang "terbaik" di antara yang ada. Sebab, Islam adalah agama yang bersifat rahmatan lil-alamin. Kaum muslim harus menjadi rahmat untuk semua.
Keenam, muslim diperintahkan berbuat adil, terhadap seluruh umat manusia. Tidak boleh kebencian kepada seseorang atau kepada suatu kaum menyebabkan tindakan yang zalim (tidak adil). Jika ada pemimpin non-muslim yang melakukan tindakan yang baik dan bermanfaat bagi masyarakat -- selama tidak bertentangan dengan syariat Islam -- maka tindakan itu harus diberikan apresiasi. Bahkan, pemimpin muslim harus melakukan yang lebih baik lagi, daripada yang dilakukan oleh pemimpin non-muslim. Karena itu, kaum muslim pun perlu lebih keras dan selektif dalam memilih pemimpin; bukan asal beragama Islam.
Ketujuh, dalam al-Quran dijelaskan, bahwa amal perbuatan orang kafir tidak ada nilainya di mata Allah SWT, ibarat fatamorgana (QS 24:39). Itu sangat logis, karena orang kafir tidak mengakui Allah SWT sebagai satu-satunya Tuhan yang berhak disembah dan ditaati. Mereka juga menolak utusan Tuhan Yang Maha Esa (Nabi Muhammad). Tentulah tidak masuk akal, jika seorang warga negara meminta gaji dari Presidennya, sementara dia sendiri tidak mengakui sang Presiden sebagai pemimpin yang sah dan berhak ditaati.
Demikianlah, sekilas pandangan, mengapa kita perlu pemimpin muslim yang tidak sekedar beragama Islam, tetapi yang benar-benar beriman, bertaqwa, dan berakhlak mulia. Umat Islam harus menjadi umat terbaik (QS 3:110), karena mereka mendapatkan amanah melanjutkan perjuangan para Nabi dalam menegakkan kebenaran.
Masalah siapa yang akan jadi gubernur DKI nanti tidak perlu sampai menjadikan kaum muslim kehilangan iman. Iman lebih mahal harganya dari kursi gubernur itu sendiri. Siapa pun yang jadi gubernur, jangan sampai kita menukar iman kita dengan godaan dunia. Siapa pun gubernurnya, kita harus dan bisa menjadi muslim yang baik. Kewajiban kita berjuang menyampaikan kebenaran. Yang mau terima silakan. Yang tidak mau, semoga suatu ketika terbuka pintu hatinya untuk menerima kebenaran. Jika orang tuanya belum mau, semoga anak atau cucunya nanti yang terima kebenaran.
Semoga penjelasan singkat ini bermanfaat. Mohon maaf, jika ada hal-hal yang kurang berkenan. Wallahu a'lam bish-shawab.
Kamis, 10 Maret 2016
History Gerhana Matahari Total di Indonesia
EUFORIA gerhana matahari yang akan terjadi di beberapa wilayah di Indonesia pada hari Rabu (09/03/16) besok sangat begitu terasa. Bahkan iklan-iklan untuk menyambut gerhana matahari pun sangat booming di berbagai media massa beberapa minggu sebelum pelaksanaannya.
Namun, tahukah Anda bahwa gerhana matahari total sebenarnya sudah beberapa kali terjadi di wilayah Indonesia sebelum tahun 2016 ini.
Dikutip BBC Indonesia, Senin (07/03/16), gerhana matahari total di Indonesia pernah terjadi pada tanggal 24 Oktober 1995, 18 Maret 1988, 22 November 1984, dan 11 Juni 1983. Berdasarkan perhitungan ilmu astronomi, selain pada tanggal 09 Maret 2016 gerhana Matahari Total juga akan kembali terjadi di Indonesia pada tanggal 20 April 2042 dan 12 September 2053.
Akan tetapi wilayah Indonesia akan dilintasi oleh Gerhana Matahari Cincin dan Total secara bersamaan pada 20 April 2023 dan 25 November 2049.
Sebagai seorang muslim, alangkah lebih baik jika untuk mempersiapkan menyambut datangnya gerhana matahari itu bukan sekadar dirayakan dengan hiburan yang penuh hura-hura akan tetapi kita bisa mempersiapkan untuk melaksanakan shalat gerhana matahari secara berjamaah di tempat-tempat gerhana matahari melintas.
Nah, adapun salah satu cara mempersiapkannya ialah dengan mengetahu tata cara shalat gerhana matahari. Bagaimana caranya?
Berikut panduan shalat gerhana matahari :
Shalat gerhana dilakukan dua rakaat dengan 4 kali rukuk yaitu pada rakaat pertama, setelah rukuk dan Iktidal membaca Al Fatihah lagi kemudian rukuk dan iktidal kembali setelah itu sujud sebagaimana biasa. Begitu pula pada rakaat kedua.
Secara lengkapnya, ini adalah tata cara shalat gerhana adalah sebagai berikut:
1. Memastikan terjadinya gerhana bulan atau Matahari terlebih dahulu.
2. Shalat gerhana dilakukan saat gerhana sedang terjadi.
3. Sebelum shalat, jamaah dapat diingatkan dengan ungkapan,
”Ash-shalatu jaami’ah.”
4. Jika niat diucapkan:
أُصَلِّيْ سُنَّةً لِكُسُوْفِ الشَّمْسِ / لِخُسُوْفِ الْقَمَرِ اِمَامًا / مَأْمُوْمًا لِلّهِ تَعَالَى
5. Shalat gerhana dilakukan sebanyak dua rakaat.
6. Setiap rakaat terdiri dari dua kali ruku dan dua kali sujud.
7. Setelah rukuk pertama dari setiap rakaat membaca Al-Fatihah dan surah kembali
8. Pada rakaat pertama, bacaan surat pertama lebih panjang daripada surah kedua. Demikian pula pada rakaat kedua, bacaan surat pertama lebih panjang daripada surat kedua.
Misalnya rakaat pertama membaca surat Yasin (36) dan ar-Rahman (55), lalu rakaat kedua membaca al-Waqiah (56) dan al-Mulk (78)
9. Setelah shalat, disunahkan untuk berkhutbah.
Namun, tahukah Anda bahwa gerhana matahari total sebenarnya sudah beberapa kali terjadi di wilayah Indonesia sebelum tahun 2016 ini.
Dikutip BBC Indonesia, Senin (07/03/16), gerhana matahari total di Indonesia pernah terjadi pada tanggal 24 Oktober 1995, 18 Maret 1988, 22 November 1984, dan 11 Juni 1983. Berdasarkan perhitungan ilmu astronomi, selain pada tanggal 09 Maret 2016 gerhana Matahari Total juga akan kembali terjadi di Indonesia pada tanggal 20 April 2042 dan 12 September 2053.
Akan tetapi wilayah Indonesia akan dilintasi oleh Gerhana Matahari Cincin dan Total secara bersamaan pada 20 April 2023 dan 25 November 2049.
Sebagai seorang muslim, alangkah lebih baik jika untuk mempersiapkan menyambut datangnya gerhana matahari itu bukan sekadar dirayakan dengan hiburan yang penuh hura-hura akan tetapi kita bisa mempersiapkan untuk melaksanakan shalat gerhana matahari secara berjamaah di tempat-tempat gerhana matahari melintas.
Nah, adapun salah satu cara mempersiapkannya ialah dengan mengetahu tata cara shalat gerhana matahari. Bagaimana caranya?
Berikut panduan shalat gerhana matahari :
Shalat gerhana dilakukan dua rakaat dengan 4 kali rukuk yaitu pada rakaat pertama, setelah rukuk dan Iktidal membaca Al Fatihah lagi kemudian rukuk dan iktidal kembali setelah itu sujud sebagaimana biasa. Begitu pula pada rakaat kedua.
Secara lengkapnya, ini adalah tata cara shalat gerhana adalah sebagai berikut:
1. Memastikan terjadinya gerhana bulan atau Matahari terlebih dahulu.
2. Shalat gerhana dilakukan saat gerhana sedang terjadi.
3. Sebelum shalat, jamaah dapat diingatkan dengan ungkapan,
”Ash-shalatu jaami’ah.”
4. Jika niat diucapkan:
أُصَلِّيْ سُنَّةً لِكُسُوْفِ الشَّمْسِ / لِخُسُوْفِ الْقَمَرِ اِمَامًا / مَأْمُوْمًا لِلّهِ تَعَالَى
5. Shalat gerhana dilakukan sebanyak dua rakaat.
6. Setiap rakaat terdiri dari dua kali ruku dan dua kali sujud.
7. Setelah rukuk pertama dari setiap rakaat membaca Al-Fatihah dan surah kembali
8. Pada rakaat pertama, bacaan surat pertama lebih panjang daripada surah kedua. Demikian pula pada rakaat kedua, bacaan surat pertama lebih panjang daripada surat kedua.
Misalnya rakaat pertama membaca surat Yasin (36) dan ar-Rahman (55), lalu rakaat kedua membaca al-Waqiah (56) dan al-Mulk (78)
9. Setelah shalat, disunahkan untuk berkhutbah.
Rabu, 09 Maret 2016
Sering-seringlah Merenungi Kematian, Niscaya Kau Akan Menjadi Manusia Yang Lebih Baik Lagi
Rasulullah SAW menjelaskan bahwa pada saat itu kita masih bisa melihat siapa saja yang menangisi kita, kita bisa melihat sahabat yang mentakziahi (berkunjung) pada kita. Tapi kita tidak bisa berdaya, tidak bisa bicara, tidak bisa bergerak. Kemudian kita dimandikan, bayangkan itu adalah diri kita, air yang mengguyur tubuh kita, yang selama ini kita mandi sendiri lalu dimandikan, dan kita menyaksikan siapa yang memandikan tersebut. Bersyukur kalau yang memandikan adalah anak-anak kita, sementara kita belum mengajarkan anak kita untuk itu. Kemudian kita dikafani, disholati, digotong untuk dibawa kedalam lubang kubur.
Rasulullah menjelaskan bahwasanya tidak ada yang mendengarnya kecuali malaikat dan hewan-hewan, manusia dan jin tidak bisa mendengarnya. Rasulullah memberitahu kepada diri kita, kalau yang dibawa itu adalah mayit sholeh, maka mayit sholeh itu berkata : “Ya Allah Percepatlah aku kerumahku..”, dia sudah melihat syurga, karena kesholehannya selama di dunia ini.
Tapi sebaliknya ketika mayit itu adalah mayit yang banyak berbuat syirik, koruptor, maksiat, perampok, penipu, pembunuh, perusak, penyihir, pemamer aurot dan lain-lainnya. Maka mayit itu berkata : “tolong berhenti, mau dibawa kemana aku… berhenti…”, meskipun tidak ada yang mendengarnya, dia terus dibawa hingga kedalam kubur, dia berteriak seperti itu karena dia sudah melihat betapa dirinya telah berlumuran dosa-dosa dan nerakalah tempatnya. Naudzubillah..!
foto : Ahmad Heryawan, Gubernur Jawa Barat turut mengusung jenazah Een Sukaesih
Saudaraku, sungguh kita akan masuk ke dalam lubang galian 2 meter tersebut. Di saat itu kita masih melihat terakhir siapa yang mengeruk, mengadzani dan menutupi lubang kubur kita, mungkin itu keluarga kita dan sahabat-sahabat kita. Kemudian kita ditinggalkan sendiri, sepi..! Dalam kubur, daging dan tulang belulang hancur, malaikatpun akan bertanya satu persatu segala perbuatan kita di dunia, dan pada saat itu tidak ada yang menolong, tidak ada kekuasaan, tidak ada secuil harta, tidak ada keluarga, tidak ada pengawal, yang ada hanya gelap gulita. Allahu Akbar, Allahu Akbar Walilla Ilham…!
Kita masih hidup, kita belum wafat, berarti Allah SWT sangat sayang kepada kita, Allah SWT memberi kesempatan kepada kita untuk Bertaubat. Inilah saatnya, saatnya kita bertaubat, saatnya berjanji berjanji untuk taat, saatnya untuk tidak lagi melakukan kemaksiatan dan kedzaliman, saatnya kita rendah diri dihadapan Allah rendah hati pada makhluk Allah, saatnya kita membahagiakan keluarga kita, orang tua kita, suami kita, istri kita, anak kita, cucu kita, Serta bergaullah dengan orang-orang sholeh.
Semoga tulisan ini bisa memberikan renungan mendalam bagi kita untuk lebih ingat pada Allah SWT, dan semoga kita manjadi penghuni syurga. Aamiin... !
Selasa, 08 Maret 2016
Lafadz Niat dan Tata Cara Shalat Gerhana Matahari
Gerhana Matahari Total (GMT) sebentar lagi akan terjadi pada hari ini Rabu 9 Maret 2016. Peristiwa langka ini akan dialami oleh 12 provinsi di Indonesia. Jadi ada 12 daerah yang dilewati Gerhana Matahari Total 2016 di tanah air.
Bagi umat Islam ternyata ada doa Sholat khusus ketika Gerhana Matahari tiba. Sholat Gerhana Matahari itu dinamakan Sholat Kusuf.
Sholat Gerhana Matahari hukumnya sunnah. Sholat sunnah ini dilaksanakan ketika terjadi atau adanya gerhana matahari, yakni mulai ketika gerhana matahari muncul sampai gerhana matahari tersebut hilang.
Ditahun 2016, kebetulan Gerhana matahari total akan terjadi di indonesia. Fenomena alam yang berlangsung pada 9 Maret 2016 ini sangat menarik perhatian wisatawan untuk menyaksikannya. Tak sedikit dari mereka yang sudah memesan hotel sejak 2014 lalu.
Sholat Kusuf berdasar beberapa Hadits yang diantaranya adalah,”Telah terjadi gerhana Matahari pada hari wafatnya Ibrahim putra Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam. Berkatalah manusia: Telah terjadi gerhana Matahari karana wafatnya Ibrahim. Maka bersabdalah Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam “Bahwasanya Matahari dan bulan adalah dua tanda dari tanda-tanda kebesaran Allah. Allah mempertakutkan hamba-hambaNya dengan keduanya. Matahari gerhana, bukanlah kerana matinya seseorang atau lahirnya. Maka apabila kamu melihat yang demikian, maka hendaklah kamu salat dan berdoa sehingga selesai gerhana.”, HR. Bukhari & Muslim.
Nah pada saat terjadi Gerhana Matahari Total atau GMT 2016 di tanah air, umat muslim Indonesia juga bersiap dengan tata cara Shalat Kusuf..
Sholat Gerhana dianjurkan karena pernah dilakukan Rasulullah saw kata Dosen Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Pamekasan, Jawa Timur Achmad Mulyadi.
“Shalat gerhana ini merupakan syariah dan pernah dilaksanakan oleh Nabi Muhammad semasa beliau masih hidup pada tahun ke-10 Hijriah,” katanya di Pamekasan, Sabtu (5/3/2016). Seperti dilansir dari laman Republik.
Sedangkan Sholat Gerhana Matahari dilakukan dengan 2 rakaat dengan empat kali rukuk. Rakaat pertama, setelah rukuk dan Iktidal membaca Al Fatihah kembali. Kemudian rukuk dan iktidal kembali setelah itu sujud sebagaimana biasa. Begitu pula yang dilakukan pada rakaat kedua.
Ini Tata Cara Doa Sholat Gerhana Matahari salah satunya menyambut Gerhana Matahari Total (GMT) 2016 di Indonesia :
1. Berniat di dalam hati. Saya niat salat sunnah gerhana matahari/ kusuf dua raka’at karena Allah Ta’ala. Bacaan Niatnya اُصَلِّيْ سُنَّةً لِكُسُوْفِ الشَّمْسِ رَكْعَتَيْنِ مَأْمُوْمًا ِللهِ تَعَالَى
USHOLLII SUNNATAN LIKUSUUFISY SYAMSI ROK'ATAINI MA'MUUMAN LILLAAHI TA'AALA
Artinya :
Saya niat melaksanakan sholat sunnah gerhana matahari dua roka'at menjadi ma'mum karena Allah Ta'ala
Lafadz niat diatas adalah untuk kita apabila menjadi ma'mum. Tetapi jika menjadi imam maka lafadz MA'MUUMAN diganti menjadi IMAAMAN. Lengkapnya adalah sebagai berikut :
اُصَلِّيْ سُنَّةً لِكُسُوْفِ الشَّمْسِ رَكْعَتَيْنِ اِمَامًا ِللهِ تَعَالَى
USHOLLII SUNNATAN LIKUSUUFISY SYAMSI ROK'ATAINI IMAAMAN LILLAAHI TA'AALA
Artinya :
Saya niat melaksanakan sholat sunnah gerhana matahari dua roka'at menjadi imam karena Allah Ta'ala
2. Takbiratul ihram.
3.Baca doa iftitah, berta’awudz, lalu diikuti surat Al-fatihah dan surat yang panjang dengan tidak dikeraskan suaranya.
4. Ruku sambil memanjangkannya.
5. Bangkit dari ruku (itidal) sambil mengucapkan Sami’allahu Liman Hamidah, Rabbana wa lakalhamd’.
6. Setelah i’tidal, baca surat Al-Fatihah dan surat, yang panjang (lebih singkat dari yang pertama).
7. Ruku kembali (lebih pendek dari ruku sebelumnya)
8. I’tidal.
9. Sujud panjangnya sebagaimana ruku’, lalu duduk diantara dua sujud dan sujud kembali.
10. Bangkit dari sujud, lalu menjalankan rakaat kedua sebagaimana rakaat pertama (bacaan dan gerakannya lebih singkat dari sebelumnya).
11. Tasyud.
12. Salam.
13. Setelah salam, Imam menyampaikan kotbah kepada para jama’ah yang berisi anjuran zikir, doa, istighfar, dan sedekah.
Itulah tata cara sholat gerhana matahari. Semoga kita hari ini tanggal 9 Maret 2016 dapat menyaksikan Gerhana Matahari Total di Indonesia serta menjalankan sholat gerhana matahari dengan bacaan niatnya sebagaimana yang sudah paparkan diatas. Semoga bermanfaat. Aamiin...
Bagi umat Islam ternyata ada doa Sholat khusus ketika Gerhana Matahari tiba. Sholat Gerhana Matahari itu dinamakan Sholat Kusuf.
Sholat Gerhana Matahari hukumnya sunnah. Sholat sunnah ini dilaksanakan ketika terjadi atau adanya gerhana matahari, yakni mulai ketika gerhana matahari muncul sampai gerhana matahari tersebut hilang.
Ditahun 2016, kebetulan Gerhana matahari total akan terjadi di indonesia. Fenomena alam yang berlangsung pada 9 Maret 2016 ini sangat menarik perhatian wisatawan untuk menyaksikannya. Tak sedikit dari mereka yang sudah memesan hotel sejak 2014 lalu.
Sholat Kusuf berdasar beberapa Hadits yang diantaranya adalah,”Telah terjadi gerhana Matahari pada hari wafatnya Ibrahim putra Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam. Berkatalah manusia: Telah terjadi gerhana Matahari karana wafatnya Ibrahim. Maka bersabdalah Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam “Bahwasanya Matahari dan bulan adalah dua tanda dari tanda-tanda kebesaran Allah. Allah mempertakutkan hamba-hambaNya dengan keduanya. Matahari gerhana, bukanlah kerana matinya seseorang atau lahirnya. Maka apabila kamu melihat yang demikian, maka hendaklah kamu salat dan berdoa sehingga selesai gerhana.”, HR. Bukhari & Muslim.
Nah pada saat terjadi Gerhana Matahari Total atau GMT 2016 di tanah air, umat muslim Indonesia juga bersiap dengan tata cara Shalat Kusuf..
Sholat Gerhana dianjurkan karena pernah dilakukan Rasulullah saw kata Dosen Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Pamekasan, Jawa Timur Achmad Mulyadi.
“Shalat gerhana ini merupakan syariah dan pernah dilaksanakan oleh Nabi Muhammad semasa beliau masih hidup pada tahun ke-10 Hijriah,” katanya di Pamekasan, Sabtu (5/3/2016). Seperti dilansir dari laman Republik.
Sedangkan Sholat Gerhana Matahari dilakukan dengan 2 rakaat dengan empat kali rukuk. Rakaat pertama, setelah rukuk dan Iktidal membaca Al Fatihah kembali. Kemudian rukuk dan iktidal kembali setelah itu sujud sebagaimana biasa. Begitu pula yang dilakukan pada rakaat kedua.
Ini Tata Cara Doa Sholat Gerhana Matahari salah satunya menyambut Gerhana Matahari Total (GMT) 2016 di Indonesia :
1. Berniat di dalam hati. Saya niat salat sunnah gerhana matahari/ kusuf dua raka’at karena Allah Ta’ala. Bacaan Niatnya اُصَلِّيْ سُنَّةً لِكُسُوْفِ الشَّمْسِ رَكْعَتَيْنِ مَأْمُوْمًا ِللهِ تَعَالَى
USHOLLII SUNNATAN LIKUSUUFISY SYAMSI ROK'ATAINI MA'MUUMAN LILLAAHI TA'AALA
Artinya :
Saya niat melaksanakan sholat sunnah gerhana matahari dua roka'at menjadi ma'mum karena Allah Ta'ala
Lafadz niat diatas adalah untuk kita apabila menjadi ma'mum. Tetapi jika menjadi imam maka lafadz MA'MUUMAN diganti menjadi IMAAMAN. Lengkapnya adalah sebagai berikut :
اُصَلِّيْ سُنَّةً لِكُسُوْفِ الشَّمْسِ رَكْعَتَيْنِ اِمَامًا ِللهِ تَعَالَى
USHOLLII SUNNATAN LIKUSUUFISY SYAMSI ROK'ATAINI IMAAMAN LILLAAHI TA'AALA
Artinya :
Saya niat melaksanakan sholat sunnah gerhana matahari dua roka'at menjadi imam karena Allah Ta'ala
2. Takbiratul ihram.
3.Baca doa iftitah, berta’awudz, lalu diikuti surat Al-fatihah dan surat yang panjang dengan tidak dikeraskan suaranya.
4. Ruku sambil memanjangkannya.
5. Bangkit dari ruku (itidal) sambil mengucapkan Sami’allahu Liman Hamidah, Rabbana wa lakalhamd’.
6. Setelah i’tidal, baca surat Al-Fatihah dan surat, yang panjang (lebih singkat dari yang pertama).
7. Ruku kembali (lebih pendek dari ruku sebelumnya)
8. I’tidal.
9. Sujud panjangnya sebagaimana ruku’, lalu duduk diantara dua sujud dan sujud kembali.
10. Bangkit dari sujud, lalu menjalankan rakaat kedua sebagaimana rakaat pertama (bacaan dan gerakannya lebih singkat dari sebelumnya).
11. Tasyud.
12. Salam.
13. Setelah salam, Imam menyampaikan kotbah kepada para jama’ah yang berisi anjuran zikir, doa, istighfar, dan sedekah.
Itulah tata cara sholat gerhana matahari. Semoga kita hari ini tanggal 9 Maret 2016 dapat menyaksikan Gerhana Matahari Total di Indonesia serta menjalankan sholat gerhana matahari dengan bacaan niatnya sebagaimana yang sudah paparkan diatas. Semoga bermanfaat. Aamiin...
Subhanallah, Gerhana Matahari Total 2016 Hanya Di Indonesia. Lakukan dan Perbanyak Amalan ini
Momen Gerhana Matahari Total (GMT) akan segera terjadi pada Rabu (9/3/2016) pagi hari.
Seperti diketahui Indonesia menjadi satu-satunya negara yang dapat menyaksikan fenomena alam semesta yang langka ini. GMT akan melewati Sumatera, Bangka Belitung, sisi selatan Kalimantan, Sulawesi Tengah dan Maluku Utara.
Daerah yang akan dilalui GMT kini bersiap menyambut persitiwa astronomi tersebut. Mulai dari aksi bersih-bersih, sampai berbagai atraksi disiapkan untuk menyambut gerhana, karena tak sedikit wisatawan yang berkunjung.
Dalam Islam, gerhana bukan semata-mata fenomena alam dan kejadian antariksa, namun, sarat dengan nuansa religius. Bahkan, Rasulullah SAW memerintahkan umatnya agar melakukan amalan ini ketika gerhana terjadi. Apa saja amalannya?
1. Perbanyaklah zikir, istighfar, takbir, sedekah dan bentuk ketaatan lainnya.
Nabi Muhammad SAW pernah bersabda terkait dengan peristiwa gerhana. Rasul menjelaskan bahwa tentang banyak hikmah dibalik kejadian tersebut. Dalam hadis riwayat Bukhori-Muslim Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya:
“Sesungguhnya matahari dan bulan adalah dua dari tanda-tanda kekuasaan Allah. Terjadinya gerhana matahari atau bulan bukanlah karena kematian seseorang atau kehidupannya. Maka jika kamu melihatnya, berdoalah kepada Allah, bertakbirlah kepada-Nya, bersedekahlah, dan salatlah.” (Bukhori-Muslim)
2. Mengerjakan shalat gerhana secara berjama’ah di masjid
Amalan lain yang bisa dilakukan saat terjadi gerhana adalah salat berjamaah di masjid. Rasulullah SAW selalu melakukan hal demikian saat terjadi gerhana.
Salah satu dalil yang menunjukkan hal ini sebagaimana dalam hadits dari ’Aisyah bahwasanya Nabi Shallallahu ’alaihi Wa Sallam mengendari kendaraan di pagi hari lalu terjadilah gerhana.
Lalu Nabi Shallallahu ’alaihi Wa Sallam melewati kamar istrinya (yang dekat dengan masjid), lalu beliau berdiri dan menunaikan shalat. (HR. Bukhari no. 1050).
Ibnu Hajar mengatakan, ”Yang sesuai dengan ajaran Nabi Shallallahu ’alaihi Wa Sallam adalah mengerjakan salat gerhana di masjid. Seandainya tidak demikian, tentu shalat tersebut lebih tepat dilaksanakan di tanah lapang agar nanti lebih mudah melihat berakhirnya gerhana.” (Fathul Bari, 4: 10). Namun, salat berjamaah di masjid bukanlah syarat. Mereka yang tidak sempat ke masjid bisa melakukannya di rumah. Karena Rasulullah SAW memerintahkan umatnya agar salat setiap melihat gerhana. “Jika kalian melihat gerhana tersebut, maka salatlah”. (HR. Bukhari no. 1043)
3. Wanita juga boleh salat gerhana bersama kaum pria di masjid.
Ternyata kaum wanita juga boleh ikut salat bersama dengan kaum pria saat terjadi gerhana. Dari Asma' binti Abu Bakr, beliau berkata,
“Saya mendatangi Aisyah Radhiyallahu ‘anha -isteri Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam- ketika terjadi gerhana matahari. Saat itu manusia tengah menegakkan salat. Ketika Aisyah turut berdiri untuk melakukan salat, saya bertanya: “Kenapa orang-orang ini?” Aisyah mengisyaratkan tangannya ke langit seraya berkata, “Subhanallah (Maha Suci Allah)”. Saya bertanya: “Tanda (gerhana)?” Aisyah lalu memberikan isyarat untuk mengatakan iya.” (HR. Bukhari no. 1053)
4. Menyeru jama’ah dengan panggilan ’ash sholatu jaami’ah’ dan tidak ada adzan maupun iqomah.
Saat terjadi gerhana, maka muslim diisyaratkan untuk memanggil muslim yang lain agar menunaikan salat gerhana. Namun berbeda dengan adzan biasanya, seruan salat gerhana hanya berlafadz Ash Shalatu. Jami’ah’ Dari ’Aisyah Radhiyallahu ’anha menuturkan bahwa pada masa Rasulullah pernah terjadi gerhana. “Beliau lalu mengutus seseorang untuk memanggil jama’ah dengan: ‘ASH SHALATU JAMI’AH’ (mari kita lakukan shalat berjama’ah). Orang-orang lantas berkumpul. Nabi lalu maju dan bertakbir. Beliau melakukan empat kali ruku’ dan empat kali sujud dalam dua raka’at.” (HR. Muslim no. 901).
5. Berkhutbah setelah salat gerhana.
Amalan selanjutnya yang bisa dilakukan saat terjadi gerhana adalah berkhutbah setelah salat gerhana. Dari Aisyah, beliau menuturkan bahwa setelah salat gerhana dan matahari mulai tampak, maka Rasulullah SAW langsung berdiri dan berkhotbah di hadapan orang banyak, beliau memuji dan menyanjung Allah, kemudian bersabda, “Sesungguhnya matahari dan bulan adalah dua tanda di antara tanda-tanda kekuasaan Allah. Gerhana ini tidak terjadi karena kematian seseorang atau lahirnya seseorang. Jika melihat hal tersebut maka berdo’alah kepada Allah, bertakbirlah, kerjakanlah shalat dan bersedekahlah.”
Seperti diketahui Indonesia menjadi satu-satunya negara yang dapat menyaksikan fenomena alam semesta yang langka ini. GMT akan melewati Sumatera, Bangka Belitung, sisi selatan Kalimantan, Sulawesi Tengah dan Maluku Utara.
Daerah yang akan dilalui GMT kini bersiap menyambut persitiwa astronomi tersebut. Mulai dari aksi bersih-bersih, sampai berbagai atraksi disiapkan untuk menyambut gerhana, karena tak sedikit wisatawan yang berkunjung.
Dalam Islam, gerhana bukan semata-mata fenomena alam dan kejadian antariksa, namun, sarat dengan nuansa religius. Bahkan, Rasulullah SAW memerintahkan umatnya agar melakukan amalan ini ketika gerhana terjadi. Apa saja amalannya?
1. Perbanyaklah zikir, istighfar, takbir, sedekah dan bentuk ketaatan lainnya.
Nabi Muhammad SAW pernah bersabda terkait dengan peristiwa gerhana. Rasul menjelaskan bahwa tentang banyak hikmah dibalik kejadian tersebut. Dalam hadis riwayat Bukhori-Muslim Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya:
“Sesungguhnya matahari dan bulan adalah dua dari tanda-tanda kekuasaan Allah. Terjadinya gerhana matahari atau bulan bukanlah karena kematian seseorang atau kehidupannya. Maka jika kamu melihatnya, berdoalah kepada Allah, bertakbirlah kepada-Nya, bersedekahlah, dan salatlah.” (Bukhori-Muslim)
2. Mengerjakan shalat gerhana secara berjama’ah di masjid
Amalan lain yang bisa dilakukan saat terjadi gerhana adalah salat berjamaah di masjid. Rasulullah SAW selalu melakukan hal demikian saat terjadi gerhana.
Salah satu dalil yang menunjukkan hal ini sebagaimana dalam hadits dari ’Aisyah bahwasanya Nabi Shallallahu ’alaihi Wa Sallam mengendari kendaraan di pagi hari lalu terjadilah gerhana.
Lalu Nabi Shallallahu ’alaihi Wa Sallam melewati kamar istrinya (yang dekat dengan masjid), lalu beliau berdiri dan menunaikan shalat. (HR. Bukhari no. 1050).
Ibnu Hajar mengatakan, ”Yang sesuai dengan ajaran Nabi Shallallahu ’alaihi Wa Sallam adalah mengerjakan salat gerhana di masjid. Seandainya tidak demikian, tentu shalat tersebut lebih tepat dilaksanakan di tanah lapang agar nanti lebih mudah melihat berakhirnya gerhana.” (Fathul Bari, 4: 10). Namun, salat berjamaah di masjid bukanlah syarat. Mereka yang tidak sempat ke masjid bisa melakukannya di rumah. Karena Rasulullah SAW memerintahkan umatnya agar salat setiap melihat gerhana. “Jika kalian melihat gerhana tersebut, maka salatlah”. (HR. Bukhari no. 1043)
3. Wanita juga boleh salat gerhana bersama kaum pria di masjid.
Ternyata kaum wanita juga boleh ikut salat bersama dengan kaum pria saat terjadi gerhana. Dari Asma' binti Abu Bakr, beliau berkata,
“Saya mendatangi Aisyah Radhiyallahu ‘anha -isteri Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam- ketika terjadi gerhana matahari. Saat itu manusia tengah menegakkan salat. Ketika Aisyah turut berdiri untuk melakukan salat, saya bertanya: “Kenapa orang-orang ini?” Aisyah mengisyaratkan tangannya ke langit seraya berkata, “Subhanallah (Maha Suci Allah)”. Saya bertanya: “Tanda (gerhana)?” Aisyah lalu memberikan isyarat untuk mengatakan iya.” (HR. Bukhari no. 1053)
4. Menyeru jama’ah dengan panggilan ’ash sholatu jaami’ah’ dan tidak ada adzan maupun iqomah.
Saat terjadi gerhana, maka muslim diisyaratkan untuk memanggil muslim yang lain agar menunaikan salat gerhana. Namun berbeda dengan adzan biasanya, seruan salat gerhana hanya berlafadz Ash Shalatu. Jami’ah’ Dari ’Aisyah Radhiyallahu ’anha menuturkan bahwa pada masa Rasulullah pernah terjadi gerhana. “Beliau lalu mengutus seseorang untuk memanggil jama’ah dengan: ‘ASH SHALATU JAMI’AH’ (mari kita lakukan shalat berjama’ah). Orang-orang lantas berkumpul. Nabi lalu maju dan bertakbir. Beliau melakukan empat kali ruku’ dan empat kali sujud dalam dua raka’at.” (HR. Muslim no. 901).
5. Berkhutbah setelah salat gerhana.
Amalan selanjutnya yang bisa dilakukan saat terjadi gerhana adalah berkhutbah setelah salat gerhana. Dari Aisyah, beliau menuturkan bahwa setelah salat gerhana dan matahari mulai tampak, maka Rasulullah SAW langsung berdiri dan berkhotbah di hadapan orang banyak, beliau memuji dan menyanjung Allah, kemudian bersabda, “Sesungguhnya matahari dan bulan adalah dua tanda di antara tanda-tanda kekuasaan Allah. Gerhana ini tidak terjadi karena kematian seseorang atau lahirnya seseorang. Jika melihat hal tersebut maka berdo’alah kepada Allah, bertakbirlah, kerjakanlah shalat dan bersedekahlah.”
Gerhana Matahari dalam Khazana Islam
Dalam berbagai literatur studi Islam, Gerhana Matahari biasa diistilahkan dengan “kusuf” dan Gerhana Bulan dengan istilah “khusuf”. Sementara itu Al-Biruni dalam Al-Qanun al-Mas’udi menggunakan istilah kusuf untuk keduanya (Gerhana Matahari dan Gerhana Bulan).
Sepanjang penelusuran penulis ditemukan hampir semua kitab fikih membahas Gerhana Matahari. Hal ini menunjukkan perhatian para ulama sangat besar terhadap peristiwa Gerhana Matahari. Pada umumnya pembahasan meliputi pelaksanaan salat gerhana beserta tekniknya yang bersumber dari berbagai hadis, diantaranya dari Aisyah dan Ibn Abbas sebagaimana dikutip dalam “Al-Mabsuth” karya Syamsuddin as-Sarkhasy. Para ulama berbeda pendapat tentang status salat gerhana. Jumhur ulama berpendapat bahwa salat gerhana hukumnya sunah muakad, sedangkan Imamiyah berpendapat salat gerhana hukumnya fardlu ‘ain.
Tulisan singkat ini hadir dalam rangka mereview karya yang telah ditulis sebelumnya untuk melihat perkembangan studi Gerhana Matahari di dunia Islam. Karya-karya dimaksud antara lain :
1.Ilm al-Falak karya Muhammad Ridla Madur (1970). Buku ini terdiri enam belas bab yang menguraikan dasar-dasar astronomi Islam. Pada bab lima belas ditemukan pembahasan tentang Gerhana Matahari meliputi cara mengetahui terjadinya Gerhana Matahari dengan menggunakan berbagai rumus disertai latihan soal.
2. Gerhana Manifestasi Kekuasaan Allah ditulis oleh Basit Wahid dan dimuat dalam Majalah Suara Muhammadiyah (1997). Menurutnya peristiwa gerhana dapat dihitung dengan tepat berdasarkan hasil perhitungan hisab (astronomi) baik yang sudah terjadi ratusan tahun yang lalu maupun yang akan terjadi ratusan tahun kemudian. Fenomena gerhana dapat juga dijadikan uji sahih hisab awal bulan kamariah. Sebab Gerhana Matahari selalu terjadi pada waktu ijtimak (konjungsi). Selain itu Gerhana Matahari merupakan manifestasi kebesaran Allah dalam alam semesta. Oleh karena itu ketika terjadi gerhana hendaklah umat Islam memperbanyak do’a, melaksanakan salat, memperbanyak sedekah, dan mengerjakan segala amal yang baik.
3. Rasulullah Hanya Sekali Salat Gerhana Matahari (Terjadi saat gerhana matahari cincin 632 M) ditulis oleh T. Djamaluddin dan dimuat dalam harian Pikiran Rakyat (1998). Artikel ini ditulis dalam rangka menjelaskan peristiwa Gerhana matahari Cincin 22 Agustus 1998 yang melewati sebagian wilayah Indonesia dengan mengkaitkan peristiwa Gerhana Matahari pada zaman nabi saw. Menurutnya sejak nabi saw diangkat menjadi rasulullah sampai meninggal hanya ada lima kali peristiwa Gerhana Matahari di Mekah dan Madinah. Empat Gerhana Matahari terjadi di Mekah dan sekali di Madinah. Selanjutnya ia menyimpulkan bahwa rasulullah hanya sekali melaksanakan Salat Gerhana Matahari Cincin pada tanggal 30 Januari 632.
4. Al-Kusuf wa al-Khusuf karya Ahmad Basam Hatim (1999). Pada bagian awal dijelaskan konsep dasar astronomi Islam (universal time, ephemeris time, perigee, apogee, perihelion, aphelion, ascending node, descending node, umbra, penumbra). Menurut data yang terkumpul sejak tahun 1901 sampai 2000 telah terjadi Gerhana Matahari Total sebanyak 71 kali dan pada tahun 2001 sampai 2100 akan terjadi Gerhana Matahari Total sebanyak 69 kali. Pada bagian akhir ditampilkan berbagai foto Gerhana Matahari Total yang terjadi pada 21 September 1922, 19 Juni 1936, 22 September 1968, 30 Juni 1973, dan 21 Oktober 1977.
5. Ilm al-Falak al-‘Am karya Mustafa Mahmud dan Mirfat Sayyid Awad (2000/1420). Buku ini terdiri sebelas bab yang menjelaskan persoalan astronomi Islam meliputi sejarah perkembangan ilmu falak, kalender Islam, arah kiblat, dan gerhana. Pada sub bagian Gerhana Matahari hanya menjelaskan pengertian dan syarat-syarat terjadinya Gerhana Matahari.
6. Al-Qanun al-Mas’udi karya Abu Raihan Muhammad bin Ahmad al-Biruni (w. 440 H). Karya ini ditahqiq oleh Abdul Karim Syami al-Jundi dan diterbitkan pada tahun 2002/1422 sebanyak tiga jilid. Pada jilid kedua ditemukan pembahasan tentang Gerhana Matahari meliputi syarat-syarat terjadinya gerhana dan macam-macamnya.
7. Al-Mawsu’ah al-Falakiyah karya Ibrahim Hilmi al-Ghury (2008/1429). Buku ini merupakan ensiklopedi tematis tentang astronomi Islam. Salah satu tema yang dibahas adalah Matahari – sub tema menjelaskan persoalan Gerhana Matahari meliputi aneka macam Gerhana Matahari dan syarat-syarat terjadinya Gerhana Matahari Total (GMT).
8. Al-Kusuf wa al-Khusuf ditulis oleh Zainul Abidin Mutawalli (2009/1430). Buku ini menjelaskan perlbagai peristiwa gerhana, durasi gerhana, dan lokasi yang dilintasi. Pada tahun 2008 sampai 2010 terjadi tiga Gerhana Matahari Total, yaitu 1 Agustus 2008 (jalur GMT adalah Amerika Utara, Eropa, Asia, Mongolia, dan Cina), 23 Juli 2009 (jalur GMT adalah Asia Timur, Cina, Nepal, Lautan Pasifik), dan 11 Juli 2010 (jalur GMT adalah Amerika, Chili, dan Argentina).
9. Mabadi’ Ilm al-Falak al-Hadis karya Abdul Aziz Bakri Ahmad (2010/1431). Buku ini sangat lengkap membicarakan persoalan astronomi Islam terdiri tujuh belas bab. Untuk memudahkan pemahaman masing-masing bab disertakan soal latihan. Khusus pada bab kesembilan dijelaskan persoalan Gerhana Matahari meliputi aneka macam gerhana, durasi, dan tahapan gerhana. Pada bab ini juga dibahas fenomena Gerhana Matahari Total yang terjadi pada tanggal 29 Maret 2006 dan cara mengambil gambar pada saat terjadi gerhana.
10. Mausu’ah al-Aflak wa al-Auqat karya Abu Aiman Khalil Ahmad Abdul Latif (2010/1431). Buku ini merupakan ensiklopedi astronomi Islam yang membahas tentang dasar-dasar astronomi, arah kiblat, awal waktu salat, kalender, perbandingan tarikh, dan gerhana. Pada sub bagian Gerhana Matahari hanya menjelaskan pengertian dan bentuk. Pada bagian akhir ada beberapa lampiran, seperti glosari, proses perhitungan arah kiblat, awal waktu salat dengan menggunakan markaz kota New Delhi, time zone, dan data geografis kota-kota seluruh dunia (lima benua) beserta arah kiblat.
11. Menjejak Keunikan Gerhana Matahari karya Kassim Bahali (2015). Buku ini menerangkan pengalaman penulis dalam melakukan ekspedisi pengamatan Gerhana Matahari Total di berbagai negara yang sangat inspiratif ditulis menggunakan gaya bahasa yang mudah dan ringkas dilengkapi pelbagai foto yang sangat menarik dan menakjubkan.
Selain karya-karya di atas juga ditemukan penelitian tentang gerhana yang dilakukan oleh Muh. Rasywan Syarif dengan judul “Fiqh Astronomi Gerhana Matahari (2012)”. Selanjutnya perlu diketahui, Syekh Arsyad al-Banjari juga pernah menulis buku tentang gerhana sebagaimana ditunjukkan oleh Abu Daudi (salah seorang keturunan Syekh Arsyad) ketika penulis berkunjung ke kediamannya. Menurutnya karya Syekh Arsyad tersebut belum ada yang mengkaji atau menjadikan objek penelitian karena masih berupa manuskrip.
Dari sekian buku dan artikel yang dijelaskan di atas tampak persoalan gerhana menjadi objek kajian yang menarik bahkan secara tidak langsung telah terjadi proses integrasi-interkoneksi. Lebih dari itu kajian terhadap fenomena gerhana akan menyadarkan manusia akan kebesaran Sang Maha Pencipta. Peristiwa gerhana juga dapat dijadikan momentum untuk memperbaiki data hisab. Oleh karena itu peristiwa Gerhana Matahari Total 9 Maret 2016 bertepatan dengan tanggal 29 Jumadilawal 1437 H yang sangat langka ini akan melintasi wilayah Indonesia (Palembang, Bangka, Belitung, Sampit, Palangkaraya, Balikpapan, Palu, Poso, Luwak, Ternate, dan Halmahera) tidak boleh terlewatkan begitu saja. Saatnya umat Islam bergandengan melakukan pengamatan, gerakan nasional Salat Gerhana Matahari, berzikir, memperbanyak sedekah, dan amal salih.
Wa Allahu A’lam bi as-Sawab.
Sepanjang penelusuran penulis ditemukan hampir semua kitab fikih membahas Gerhana Matahari. Hal ini menunjukkan perhatian para ulama sangat besar terhadap peristiwa Gerhana Matahari. Pada umumnya pembahasan meliputi pelaksanaan salat gerhana beserta tekniknya yang bersumber dari berbagai hadis, diantaranya dari Aisyah dan Ibn Abbas sebagaimana dikutip dalam “Al-Mabsuth” karya Syamsuddin as-Sarkhasy. Para ulama berbeda pendapat tentang status salat gerhana. Jumhur ulama berpendapat bahwa salat gerhana hukumnya sunah muakad, sedangkan Imamiyah berpendapat salat gerhana hukumnya fardlu ‘ain.
Tulisan singkat ini hadir dalam rangka mereview karya yang telah ditulis sebelumnya untuk melihat perkembangan studi Gerhana Matahari di dunia Islam. Karya-karya dimaksud antara lain :
1.Ilm al-Falak karya Muhammad Ridla Madur (1970). Buku ini terdiri enam belas bab yang menguraikan dasar-dasar astronomi Islam. Pada bab lima belas ditemukan pembahasan tentang Gerhana Matahari meliputi cara mengetahui terjadinya Gerhana Matahari dengan menggunakan berbagai rumus disertai latihan soal.
2. Gerhana Manifestasi Kekuasaan Allah ditulis oleh Basit Wahid dan dimuat dalam Majalah Suara Muhammadiyah (1997). Menurutnya peristiwa gerhana dapat dihitung dengan tepat berdasarkan hasil perhitungan hisab (astronomi) baik yang sudah terjadi ratusan tahun yang lalu maupun yang akan terjadi ratusan tahun kemudian. Fenomena gerhana dapat juga dijadikan uji sahih hisab awal bulan kamariah. Sebab Gerhana Matahari selalu terjadi pada waktu ijtimak (konjungsi). Selain itu Gerhana Matahari merupakan manifestasi kebesaran Allah dalam alam semesta. Oleh karena itu ketika terjadi gerhana hendaklah umat Islam memperbanyak do’a, melaksanakan salat, memperbanyak sedekah, dan mengerjakan segala amal yang baik.
3. Rasulullah Hanya Sekali Salat Gerhana Matahari (Terjadi saat gerhana matahari cincin 632 M) ditulis oleh T. Djamaluddin dan dimuat dalam harian Pikiran Rakyat (1998). Artikel ini ditulis dalam rangka menjelaskan peristiwa Gerhana matahari Cincin 22 Agustus 1998 yang melewati sebagian wilayah Indonesia dengan mengkaitkan peristiwa Gerhana Matahari pada zaman nabi saw. Menurutnya sejak nabi saw diangkat menjadi rasulullah sampai meninggal hanya ada lima kali peristiwa Gerhana Matahari di Mekah dan Madinah. Empat Gerhana Matahari terjadi di Mekah dan sekali di Madinah. Selanjutnya ia menyimpulkan bahwa rasulullah hanya sekali melaksanakan Salat Gerhana Matahari Cincin pada tanggal 30 Januari 632.
4. Al-Kusuf wa al-Khusuf karya Ahmad Basam Hatim (1999). Pada bagian awal dijelaskan konsep dasar astronomi Islam (universal time, ephemeris time, perigee, apogee, perihelion, aphelion, ascending node, descending node, umbra, penumbra). Menurut data yang terkumpul sejak tahun 1901 sampai 2000 telah terjadi Gerhana Matahari Total sebanyak 71 kali dan pada tahun 2001 sampai 2100 akan terjadi Gerhana Matahari Total sebanyak 69 kali. Pada bagian akhir ditampilkan berbagai foto Gerhana Matahari Total yang terjadi pada 21 September 1922, 19 Juni 1936, 22 September 1968, 30 Juni 1973, dan 21 Oktober 1977.
5. Ilm al-Falak al-‘Am karya Mustafa Mahmud dan Mirfat Sayyid Awad (2000/1420). Buku ini terdiri sebelas bab yang menjelaskan persoalan astronomi Islam meliputi sejarah perkembangan ilmu falak, kalender Islam, arah kiblat, dan gerhana. Pada sub bagian Gerhana Matahari hanya menjelaskan pengertian dan syarat-syarat terjadinya Gerhana Matahari.
6. Al-Qanun al-Mas’udi karya Abu Raihan Muhammad bin Ahmad al-Biruni (w. 440 H). Karya ini ditahqiq oleh Abdul Karim Syami al-Jundi dan diterbitkan pada tahun 2002/1422 sebanyak tiga jilid. Pada jilid kedua ditemukan pembahasan tentang Gerhana Matahari meliputi syarat-syarat terjadinya gerhana dan macam-macamnya.
7. Al-Mawsu’ah al-Falakiyah karya Ibrahim Hilmi al-Ghury (2008/1429). Buku ini merupakan ensiklopedi tematis tentang astronomi Islam. Salah satu tema yang dibahas adalah Matahari – sub tema menjelaskan persoalan Gerhana Matahari meliputi aneka macam Gerhana Matahari dan syarat-syarat terjadinya Gerhana Matahari Total (GMT).
8. Al-Kusuf wa al-Khusuf ditulis oleh Zainul Abidin Mutawalli (2009/1430). Buku ini menjelaskan perlbagai peristiwa gerhana, durasi gerhana, dan lokasi yang dilintasi. Pada tahun 2008 sampai 2010 terjadi tiga Gerhana Matahari Total, yaitu 1 Agustus 2008 (jalur GMT adalah Amerika Utara, Eropa, Asia, Mongolia, dan Cina), 23 Juli 2009 (jalur GMT adalah Asia Timur, Cina, Nepal, Lautan Pasifik), dan 11 Juli 2010 (jalur GMT adalah Amerika, Chili, dan Argentina).
9. Mabadi’ Ilm al-Falak al-Hadis karya Abdul Aziz Bakri Ahmad (2010/1431). Buku ini sangat lengkap membicarakan persoalan astronomi Islam terdiri tujuh belas bab. Untuk memudahkan pemahaman masing-masing bab disertakan soal latihan. Khusus pada bab kesembilan dijelaskan persoalan Gerhana Matahari meliputi aneka macam gerhana, durasi, dan tahapan gerhana. Pada bab ini juga dibahas fenomena Gerhana Matahari Total yang terjadi pada tanggal 29 Maret 2006 dan cara mengambil gambar pada saat terjadi gerhana.
10. Mausu’ah al-Aflak wa al-Auqat karya Abu Aiman Khalil Ahmad Abdul Latif (2010/1431). Buku ini merupakan ensiklopedi astronomi Islam yang membahas tentang dasar-dasar astronomi, arah kiblat, awal waktu salat, kalender, perbandingan tarikh, dan gerhana. Pada sub bagian Gerhana Matahari hanya menjelaskan pengertian dan bentuk. Pada bagian akhir ada beberapa lampiran, seperti glosari, proses perhitungan arah kiblat, awal waktu salat dengan menggunakan markaz kota New Delhi, time zone, dan data geografis kota-kota seluruh dunia (lima benua) beserta arah kiblat.
11. Menjejak Keunikan Gerhana Matahari karya Kassim Bahali (2015). Buku ini menerangkan pengalaman penulis dalam melakukan ekspedisi pengamatan Gerhana Matahari Total di berbagai negara yang sangat inspiratif ditulis menggunakan gaya bahasa yang mudah dan ringkas dilengkapi pelbagai foto yang sangat menarik dan menakjubkan.
Selain karya-karya di atas juga ditemukan penelitian tentang gerhana yang dilakukan oleh Muh. Rasywan Syarif dengan judul “Fiqh Astronomi Gerhana Matahari (2012)”. Selanjutnya perlu diketahui, Syekh Arsyad al-Banjari juga pernah menulis buku tentang gerhana sebagaimana ditunjukkan oleh Abu Daudi (salah seorang keturunan Syekh Arsyad) ketika penulis berkunjung ke kediamannya. Menurutnya karya Syekh Arsyad tersebut belum ada yang mengkaji atau menjadikan objek penelitian karena masih berupa manuskrip.
Dari sekian buku dan artikel yang dijelaskan di atas tampak persoalan gerhana menjadi objek kajian yang menarik bahkan secara tidak langsung telah terjadi proses integrasi-interkoneksi. Lebih dari itu kajian terhadap fenomena gerhana akan menyadarkan manusia akan kebesaran Sang Maha Pencipta. Peristiwa gerhana juga dapat dijadikan momentum untuk memperbaiki data hisab. Oleh karena itu peristiwa Gerhana Matahari Total 9 Maret 2016 bertepatan dengan tanggal 29 Jumadilawal 1437 H yang sangat langka ini akan melintasi wilayah Indonesia (Palembang, Bangka, Belitung, Sampit, Palangkaraya, Balikpapan, Palu, Poso, Luwak, Ternate, dan Halmahera) tidak boleh terlewatkan begitu saja. Saatnya umat Islam bergandengan melakukan pengamatan, gerakan nasional Salat Gerhana Matahari, berzikir, memperbanyak sedekah, dan amal salih.
Wa Allahu A’lam bi as-Sawab.
Senin, 07 Maret 2016
Wahai Sang Istri "Taati Suamimu, Surga Bagimu"
Dalam bingkai rumah tangga, pasangan suami dan istri masing-masing memiliki hak dan kewajiban. Suami sebagai pemimpin, berkewajiban menjaga istri dan anak-anaknya baik dalam urusan agama atau dunianya, menafkahi mereka dengan memenuhi kebutuhan makanan, minuman, pakaian dan tempat tinggalnya.
Tanggungjawab suami yang tidak ringan diatas diimbangi dengan ketaatan seorang istri pada suaminya. Kewajiban seorang istri dalam urusan suaminya setahap setelah kewajiban dalam urusan agamanya. Hak suami diatas hak siapapun setelah hak Allah dan Rasul-Nya, termasuk hak kedua orang tua. Mentaatinya dalam perkara yang baik menjadi tanggungjawab terpenting seorang istri.
Surga atau Neraka Seorang Istri
Ketaatan istri pada suami adalah jaminan surganya. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika seorang wanita melaksanakan shalat lima waktunya, melaksanakan shaum pada bulannya, menjaga kemaluannya, dan mentaati suaminya, maka ia akan masuk surga dari pintu mana saja ia kehendaki.” (HR Ibnu Hibban dalam Shahihnya)
Suami adalah surga atau neraka bagi seorang istri. Keridhoan suami menjadi keridhoan Allah. Istri yang tidak diridhoi suaminya karena tidak taat dikatakan sebagai wanita yang durhaka dan kufur nikmat.
Suatu hari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda bahwa beliau melihat wanita adalah penghuni neraka terbanyak. Seorang wanita pun bertanya kepada beliau mengapa demikian? Rasulullah pun menjawab bahwa diantarantanya karena wanita banyak yang durhaka kepada suaminya. (HR Bukhari Muslim)
Kedudukan Hak Suami
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kalau aku boleh memerintahkan seseorang untuk sujud kepada orang lain, maka aku akan memerintahkan para istri untuk sujud kepada suaminya, disebabkan karena Allah telah menetapkan hak bagi para suami atas mereka (para istri). (HR Abu Dawud, Tirmidzi, ia berkata, “hadis hasan shahih.” Dinyatakan shahih oleh Syaikh Albani)
Hak suami berada diatas hak siapapun manusia termasuk hak kedua orang tua. Hak suami bahkan harus didahulukan oleh seorang istri daripada ibadah-ibadah yang bersifat sunnah.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak boleh bagi seorang perempuan berpuasa sementara suaminya ada di rumah kecuali dengan izinnya. Dan tidak boleh baginya meminta izin di rumahnya kecuali dengan izinnya.” (HR Bukhari Muslim)
Dalam hak berhubungan suami-istri, jika suami mengajaknya untuk berhubungan, maka istri tidak boleh menolaknya.
“Jika seorang suami memanggil istrinya ke tempat tidur, kemudian si istri tidak mendatanginya, dan suami tidur dalam keadaan marah, maka para malaikat akan melaknatnya sampai pagi.” (HR Bukhari Muslim)
Berbakti Kepada Suami
Diantara kewajiban seorang istri atas suaminya juga adalah, hendaknya seorang istri benar-benar menjaga amanah suami di rumahnya, baik harta suami dan rahasia-rahasianya, begitu juga bersungguhnya-sungguh mengurus urusan-urusan rumah.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dan wanita adalahpenanggungjawab di rumah suaminya, dan ia akan dimintai pertanggungjawaban.” (HR Bukhari Muslim)
Syaikhul Islam berkata, “Firman Allah, “Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diriketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka).” (QS. An Nisa [4]: 34)
Ayat ini menunjukkan wajibnya seorang istri taat pada suami dalam hal berbakti kepadanya, ketika bepergian bersamanya dan lain-lain. Sebagaimana juga hal ini diterangkan dalam sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Lihat Majmu Al Fatawa 32/260-261 via Tanbihat, hal. 94, DR Shaleh Al Fauzan)
Berkhidmat kepada suami dengan melayaninya dalam segala kebutuhan-kebutuhannya adalah diantara tugas seorang istri. Bukan sebaliknya, istri yang malah dilayani oleh suami. Hal ini didukung oleh firman Allah, “Dan laki-laki itu adalah pemimpin bagi wanita.” (QS. An Nisa [4]: 34)
Ibnul Qayyim berdalil dengan ayat diatas, jika suami menjadi pelayan bagi istrinya, dalam memasak, mencuci, mengurus rumah dan lain-lain, maka itu termasuk perbuatan munkar. Karena berarti dengan demikian sang suami tidak lagi menjadi pemimpin. Justru karena tugas-tugas istri dalam melayani suami lah, Allah pun mewajibkan para suami untuk menafkahi istri dengan memberinya makan, pakaian dan tempat tinggal. (Lihat Zaad Al-Ma’aad 5/188-199 via Tanbihat, hal. 95, DR Shaleh Al Fauzan)
Bukan juga sebaliknya, istri yang malah menafkahi suami dengan bekerja di luar rumah untuk kebutuhan rumah tangga.
Tidak Keluar Rumah Kecuali Dengan Izin Suami
Seorang istri juga tidak boleh keluar rumah kecuali dengan izin suami. Karena tempat asal wanita itu di rumah. Sebagaimana firman Allah, “Dan tinggal-lah kalian (para wanita) di rumah-rumah kalian.” (QS. Al Ahzab [33]: 33)
Ibnu Katsir berkata, “Ayat ini menunjukkan bahwa wanita tidak boleh keluar rumah kecuali ada kebutuhan.” (Tafsir Al Quran Al Adzim 6/408). Dengan demikian, wanita tidak boleh keluar rumah melainkan untuk urusan yang penting atau termasuk kebutuhan seperti memasak dan lain-lain. Jika bukan urusan tersebut, maka seorang istri tidak boleh keluar rumah melainkan dengan izin suaminya.
Syaikhul Islam berkata, “Tidak halal bagi seorang wanita keluar rumah tanpa izin suaminya, jika ia keluar rumah tanpa izin suaminya, berarti ia telah berbuat nusyuz (durhaka), bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya, serta layak mendapat hukuman.”
Penutup
Semua ketentuan yang telah Allah tetapkan di atas sama sekali bukan bertujuan membatasi ruang gerak para wanita, merendahkan harkat dan martabatnya, sebagaimana yang didengungkan oleh orang-orang kafir tentang ajaran Islam. Semua itu adalah syariat Allah yang sarat dengan hikmah. Dan hikmah dari melaksanakan dengan tulus semua ketetapan Allah di atas adalah berlangsungnya bahtera rumah tangga yang harmonis dan penuh dengan kenyamanan. Ketaatan pada suami pun dibatasi dalam perkara yang baik saja dan sesuai dengan kemampuan. Mudah-mudahan Allah mengaruniakan kepada kita semua keluarga yang barakah.***Wallahu ‘alam.
Tanggungjawab suami yang tidak ringan diatas diimbangi dengan ketaatan seorang istri pada suaminya. Kewajiban seorang istri dalam urusan suaminya setahap setelah kewajiban dalam urusan agamanya. Hak suami diatas hak siapapun setelah hak Allah dan Rasul-Nya, termasuk hak kedua orang tua. Mentaatinya dalam perkara yang baik menjadi tanggungjawab terpenting seorang istri.
Surga atau Neraka Seorang Istri
Ketaatan istri pada suami adalah jaminan surganya. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika seorang wanita melaksanakan shalat lima waktunya, melaksanakan shaum pada bulannya, menjaga kemaluannya, dan mentaati suaminya, maka ia akan masuk surga dari pintu mana saja ia kehendaki.” (HR Ibnu Hibban dalam Shahihnya)
Suami adalah surga atau neraka bagi seorang istri. Keridhoan suami menjadi keridhoan Allah. Istri yang tidak diridhoi suaminya karena tidak taat dikatakan sebagai wanita yang durhaka dan kufur nikmat.
Suatu hari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda bahwa beliau melihat wanita adalah penghuni neraka terbanyak. Seorang wanita pun bertanya kepada beliau mengapa demikian? Rasulullah pun menjawab bahwa diantarantanya karena wanita banyak yang durhaka kepada suaminya. (HR Bukhari Muslim)
Kedudukan Hak Suami
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kalau aku boleh memerintahkan seseorang untuk sujud kepada orang lain, maka aku akan memerintahkan para istri untuk sujud kepada suaminya, disebabkan karena Allah telah menetapkan hak bagi para suami atas mereka (para istri). (HR Abu Dawud, Tirmidzi, ia berkata, “hadis hasan shahih.” Dinyatakan shahih oleh Syaikh Albani)
Hak suami berada diatas hak siapapun manusia termasuk hak kedua orang tua. Hak suami bahkan harus didahulukan oleh seorang istri daripada ibadah-ibadah yang bersifat sunnah.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak boleh bagi seorang perempuan berpuasa sementara suaminya ada di rumah kecuali dengan izinnya. Dan tidak boleh baginya meminta izin di rumahnya kecuali dengan izinnya.” (HR Bukhari Muslim)
Dalam hak berhubungan suami-istri, jika suami mengajaknya untuk berhubungan, maka istri tidak boleh menolaknya.
“Jika seorang suami memanggil istrinya ke tempat tidur, kemudian si istri tidak mendatanginya, dan suami tidur dalam keadaan marah, maka para malaikat akan melaknatnya sampai pagi.” (HR Bukhari Muslim)
Berbakti Kepada Suami
Diantara kewajiban seorang istri atas suaminya juga adalah, hendaknya seorang istri benar-benar menjaga amanah suami di rumahnya, baik harta suami dan rahasia-rahasianya, begitu juga bersungguhnya-sungguh mengurus urusan-urusan rumah.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dan wanita adalahpenanggungjawab di rumah suaminya, dan ia akan dimintai pertanggungjawaban.” (HR Bukhari Muslim)
Syaikhul Islam berkata, “Firman Allah, “Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diriketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka).” (QS. An Nisa [4]: 34)
Ayat ini menunjukkan wajibnya seorang istri taat pada suami dalam hal berbakti kepadanya, ketika bepergian bersamanya dan lain-lain. Sebagaimana juga hal ini diterangkan dalam sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Lihat Majmu Al Fatawa 32/260-261 via Tanbihat, hal. 94, DR Shaleh Al Fauzan)
Berkhidmat kepada suami dengan melayaninya dalam segala kebutuhan-kebutuhannya adalah diantara tugas seorang istri. Bukan sebaliknya, istri yang malah dilayani oleh suami. Hal ini didukung oleh firman Allah, “Dan laki-laki itu adalah pemimpin bagi wanita.” (QS. An Nisa [4]: 34)
Ibnul Qayyim berdalil dengan ayat diatas, jika suami menjadi pelayan bagi istrinya, dalam memasak, mencuci, mengurus rumah dan lain-lain, maka itu termasuk perbuatan munkar. Karena berarti dengan demikian sang suami tidak lagi menjadi pemimpin. Justru karena tugas-tugas istri dalam melayani suami lah, Allah pun mewajibkan para suami untuk menafkahi istri dengan memberinya makan, pakaian dan tempat tinggal. (Lihat Zaad Al-Ma’aad 5/188-199 via Tanbihat, hal. 95, DR Shaleh Al Fauzan)
Bukan juga sebaliknya, istri yang malah menafkahi suami dengan bekerja di luar rumah untuk kebutuhan rumah tangga.
Tidak Keluar Rumah Kecuali Dengan Izin Suami
Seorang istri juga tidak boleh keluar rumah kecuali dengan izin suami. Karena tempat asal wanita itu di rumah. Sebagaimana firman Allah, “Dan tinggal-lah kalian (para wanita) di rumah-rumah kalian.” (QS. Al Ahzab [33]: 33)
Ibnu Katsir berkata, “Ayat ini menunjukkan bahwa wanita tidak boleh keluar rumah kecuali ada kebutuhan.” (Tafsir Al Quran Al Adzim 6/408). Dengan demikian, wanita tidak boleh keluar rumah melainkan untuk urusan yang penting atau termasuk kebutuhan seperti memasak dan lain-lain. Jika bukan urusan tersebut, maka seorang istri tidak boleh keluar rumah melainkan dengan izin suaminya.
Syaikhul Islam berkata, “Tidak halal bagi seorang wanita keluar rumah tanpa izin suaminya, jika ia keluar rumah tanpa izin suaminya, berarti ia telah berbuat nusyuz (durhaka), bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya, serta layak mendapat hukuman.”
Penutup
Semua ketentuan yang telah Allah tetapkan di atas sama sekali bukan bertujuan membatasi ruang gerak para wanita, merendahkan harkat dan martabatnya, sebagaimana yang didengungkan oleh orang-orang kafir tentang ajaran Islam. Semua itu adalah syariat Allah yang sarat dengan hikmah. Dan hikmah dari melaksanakan dengan tulus semua ketetapan Allah di atas adalah berlangsungnya bahtera rumah tangga yang harmonis dan penuh dengan kenyamanan. Ketaatan pada suami pun dibatasi dalam perkara yang baik saja dan sesuai dengan kemampuan. Mudah-mudahan Allah mengaruniakan kepada kita semua keluarga yang barakah.***Wallahu ‘alam.
Lebih Utama Mana? Antara Berbakti kepada Orang Tua dan Taat kepada Suami
Memilih antara menuruti keinginan suami atau tunduk kepada perintah orangtua merupakan dilema yang banyak dialami kaum wanita yang telah menikah. Bagaimana Islam mendudukkan perkara ini?
Seorang wanita apabila telah menikah maka suaminya lebih berhak terhadap dirinya daripada kedua orangtuanya. Sehingga ia lebih wajib menaati suaminya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللهُ
“Maka wanita yang shalihah adalah wanita yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada (bepergian) dikarenakan Allah telah memelihara mereka…” (An-Nisa’: 34)
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dalam haditsnya:
الدُّنْيَا مَتَاعٌ وَخَيْرُ مَتَاعِهَا الْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ، إِذَا نَظَرْتَ إِلَيْهَا سَرَّتْكَ، وَإِذَا أَمَرْتَهَا أَطَاعَتْكَ، وَإِذَا غِبْتَ عَنْهَا حَفِظَتْكَ فِي نَفْسِهَا وَمَالِكَ
“Dunia ini adalah perhiasan dan sebaik-baik perhiasannya adalah wanita yang shalihah. Bila engkau memandangnya, ia menggembirakan (menyenangkan)mu. Bila engkau perintah, ia menaatimu. Dan bila engkau bepergian meninggalkannya, ia menjaga dirinya (untukmu) dan menjaga hartamu1.”
Dalam Shahih Ibnu Abi Hatim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا صَلَتِ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا، وَصَامَتْ شَهْرَهَا، وَحَصَنَتْ فَرْجَهَا، وَأَطَاعَتْ بَعْلَهَا، دَخَلَتْ مِنْ أَيِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شَاءَتْ
“Apabila seorang wanita mengerjakan shalat lima waktunya, mengerjakan puasa di bulan Ramadhan, menjaga kemaluannya dan menaati suaminya, maka ia akan masuk surga dari pintu mana saja yang ia inginkan2.”
Dalam Sunan At-Tirmidzi dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
أَيُّمَا امْرَأَةٍ مَاتَتْ وَزَوْجُهَا رَاضٍ عَنْهَا دَخَلَتِ الْجَنَّةَ
“Wanita (istri) mana saja yang meninggal dalam keadaan suaminya ridha kepadanya niscaya ia akan masuk surga.”
At-Tirmidzi berkata, “Hadits ini hasan3.”
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:
لَوْ كُنْتُ آمِرًا لِأَحَدٍ أَنْ يَسْجُدَ لِأَحَدٍ لَأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا
“Seandainya aku boleh memerintahkan seseorang untuk sujud kepada orang lain niscaya aku akan memerintahkan istri untuk sujud kepada suaminya.”
Hadits ini diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dan ia berkata, “Hadits ini hasan4.” Diriwayatkan pula oleh Abu Dawud dan lafadznya:
لَأَمَرْتُ النِّسَاءَ أَنْ يَسْجُدْنَ لِأَزْوَاجِهِنَّ، لِمَا جَعَلَ اللهُ عَلَيْهِنَّ مِنَ الْحُقُوْقِ
“…niscaya aku perintahkan para istri untuk sujud kepada suami mereka dikarenakan kewajiban-kewajiban sebagai istri yang Allah bebankan atas mereka.”5
Dalam Al-Musnad dari Anas radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لاَ يَصْلُحُ لِبَشَرٍ أَنْ يَسْجُدَ لِبَشَرٍ، وَلَوْ صَلَحَ لِبَشَرٍ أَنْ يَسْجُدَ لِبَشَرٍ لَأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا مِنْ عِظَمِ حَقِّهِ عَلَيْهَا، وَاَّلذِي نَفْسِيْ بِيَدِهِ لَوْ كَانَ مِنْ قَدَمِهِ إِلَى مَفْرَقِ رَأْسِهِ قَرْحَةً تَجْرِي بِالْقَيْحِ وَالصَّدِيْدِ، ثُمَّ اسْتَقْبَلَتْهُ فَلحسَتْهُ مَا أَدّّتْ حَقَّهُ
“Tidaklah pantas bagi seorang manusia untuk sujud kepada manusia yang lain. Seandainya pantas/boleh bagi seseorang untuk sujud kepada seorang yang lain niscaya aku perintahkan istri untuk sujud kepada suaminya dikarenakan besarnya hak suaminya terhadapnya. Demi Zat yang jiwaku berada di tangannya, seandainya pada telapak kaki sampai belahan rambut suaminya ada luka/borok yang mengucurkan nanah bercampur darah, kemudian si istri menghadap suaminya lalu menjilati luka/borok tersebut niscaya ia belum purna menunaikan hak suaminya.”6
Dalam Al-Musnad dan Sunan Ibni Majah, dari Aisyah radhiyallahu ‘anha dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:
لَوْ أَمَرْتُ أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لِأَحَدٍ لَأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا، وَلَوْ أَنَّ رَجُلاً أَمَرَ امْرَأَتَهُ أَنْ تَنْقُلَ مِنْ جَبَلٍ أَحْمَرَ إِلَى جَبَلٍ أَسْوَدَ، وَمِنْ جَبَلٍ أَسْوَدَ إِلَى جَبَلٍ أَحْمَرَ لَكاَنَ لَهَا أَنْ تَفْعَلَ
“Seandainya aku boleh memerintahkan seseorang untuk sujud kepada seorang yang lain niscaya aku akan memerintahkan istri untuk sujud kepada suaminya. Seandainya seorang suami memerintahkan istrinya untuk pindah dari gunung merah menuju gunung hitam dan dari gunung hitam menuju gunung merah maka si istri harus melakukannya.”7
Demikian pula dalam Al-Musnad, Sunan Ibni Majah, dan Shahih Ibni Hibban dari Abdullah ibnu Abi Aufa radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:
لمَاَّ قَدِمَ مُعَاذٌ مِنَ الشَّام ِسَجَدَ لِلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ: مَا هذَا يَا مُعَاذُ؟ قَالَ: أَتَيْتُ الشَّامَ فَوَجَدْتُهُمْ يَسْجُدُوْنَ لِأَسَاقِفَتِهِمْ وَبَطَارِقَتِهِمْ، فَوَدِدْتُ فِي نَفْسِي أَنْ تَفْعَلَ ذَلِكَ بِكَ يَا رَسُوْلَ اللهِ .فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: لاَ تَفْعَلُوا ذَلِكَ، فَإِنِّي لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لِغَيْرِ اللهِ لَأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا، وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لاَ تُؤَدِّي الْمَرْأَةُ حَقَّ رَبِّهَا حَتَّى تُؤَدِّيَ حَقَّ زَوْجِهَا، وَلَوْ سَأََلَهَا نَفْسَهَا وَهِيَ عَلَى قَتَبٍ لَمْ تَمْنَعْهُ
Tatkala Mu’adz datang dari bepergiannya ke negeri Syam, ia sujud kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka beliau menegur Mu’adz, “Apa yang kau lakukan ini, wahai Mu’adz?”
Mu’adz menjawab, “Aku mendatangi Syam, aku dapati mereka (penduduknya) sujud kepada uskup mereka. Maka aku berkeinginan dalam hatiku untuk melakukannya kepadamu, wahai Rasulullah.”
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jangan engkau lakukan hal itu, karena sungguh andai aku boleh memerintahkan seseorang untuk sujud kepada selain Allah niscaya aku perintahkan istri untuk sujud kepada suaminya. Demi Dzat yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, seorang istri tidaklah menunaikan hak Rabbnya sampai ia menunaikan hak suaminya. Seandainya suaminya meminta dirinya dalam keadaan ia berada di atas pelana (hewan tunggangan) maka ia tidak boleh menolaknya8.”
Dari Thalaq bin Ali, ia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
أَيُّمَا رَجُلٍ دَعَا زَوْجَتَهُ لِحَاجَتِهِ فَلْتَأْتِهِ وَلَوْ كَانَتْ عَلَى التَّنُّوْرِ
“Suami mana saja yang memanggil istrinya untuk memenuhi hajatnya9 maka si istri harus/wajib mendatanginya (memenuhi panggilannya) walaupun ia sedang memanggang roti di atas tungku api.”
Diriwayatkan oleh Abu Hatim dalam Shahih-nya dan At-Tirmidzi, ia berkata, “Hadits ini hasan10.”
Dalam kitab Shahih (Al-Bukhari) dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَأَبَتْ أَنْ تَجِيْئَ، فَبَاتَ غَضْبَانَ عَلَيْهَا، لَعَنَتْهَا الْمَلاَئِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ
“Apabila seorang suami memanggil istrinya ke tempat tidurnya, namun si istri menolak untuk datang, lalu si suami bermalam (tidur) dalam keadaan marah kepada istrinya tersebut, niscaya para malaikat melaknat si istri sampai ia berada di pagi hari.”11
Hadits-hadits dalam masalah ini banyak sekali dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu berkata, “Suami adalah tuan (bagi istrinya) sebagaimana tersebut dalam Kitabullah.” Lalu ia membaca firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
وَأَلْفَيَا سَيِّدَهَا لَدَى الْبَابِ
“Dan keduanya mendapati sayyid (suami) si wanita di depan pintu.” (Yusuf: 25)
Umar ibnul Khaththab radhiyallahu ‘anhu berkata, “Nikah itu adalah perbudakan. Maka hendaklah salah seorang dari kalian melihat/memerhatikan kepada siapa ia memperbudakkan anak perempuannya.”
Dalam riwayat At-Tirmidzi dan selainnya dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:
اسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ خَيْرًا، فَإِنَّمَا هُنَّ عِنْدَكُمْ عَوَانٌ
“Berwasiat kebaikanlah kalian kepada para wanita/istri karena mereka itu hanyalah tawanan di sisi kalian.”12
Dengan demikian seorang istri di sisi suaminya diserupakan dengan budak dan tawanan. Ia tidak boleh keluar dari rumah suaminya kecuali dengan izin suaminya baik ayahnya yang memerintahkannya untuk keluar, ataukah ibunya, atau selain kedua orangtuanya, menurut kesepakatan para imam.
Apabila seorang suami ingin membawa istrinya pindah ke tempat lain di mana sang suami menunaikan apa yang wajib baginya dan menjaga batasan/hukum-hukum Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam perkara istrinya, sementara ayah si istri melarang si istri tersebut untuk menuruti/menaati suami pindah ke tempat lain, maka si istri wajib menaati suaminya, bukannya menuruti kedua orangtuanya. Karena kedua orangtuanya telah berbuat zalim. Tidak sepantasnya keduanya melarang si wanita untuk menaati suaminya. Tidak boleh pula bagi si wanita menaati ibunya bila si ibu memerintahnya untuk minta khulu’ kepada suaminya atau membuat suaminya bosan/jemu hingga suaminya menceraikannya. Misalnya dengan menuntut suaminya agar memberi nafkah dan pakaian (melebihi kemampuan suami) dan meminta mahar yang berlebihan13, dengan tujuan agar si suami menceraikannya. Tidak boleh bagi si wanita untuk menaati salah satu dari kedua orangtuanya agar meminta cerai kepada suaminya, bila ternyata suaminya seorang yang bertakwa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam urusan istrinya. Dalam kitab Sunan yang empat14 dan Shahih Ibnu Abi Hatim dari Tsauban radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا الطَّلاَقَ مِنْ غَيْرِ مَا بَأْس َفَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ
“Wanita mana yang meminta cerai kepada suaminya tanpa ada apa-apa15 maka haram baginya mencium wanginya surga.”16
Dalam hadits yang lain:
الْمُخْتَلِعَاتُ وَالْمُنْتَزِعَاتُ هُنَّ الْمُنَافِقَاتُ
“Istri-istri yang minta khulu’17 dan mencabut diri (dari pernikahan) mereka itu wanita-wanita munafik.”18
Adapun bila kedua orangtuanya atau salah satu dari keduanya memerintahkannya dalam perkara yang merupakan ketaatan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, misalnya ia diperintah untuk menjaga shalatnya, jujur dalam berucap, menunaikan amanah dan melarangnya dari membuang-buang harta dan bersikap boros serta yang semisalnya dari perkara yang Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam perintahkan atau yang dilarang oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk dikerjakan, maka wajib baginya untuk menaati keduanya dalam perkara tersebut. Seandainya pun yang menyuruh dia untuk melakukan ketaatan itu bukan kedua orangtuanya maka ia harus taat. Apalagi bila perintah tersebut dari kedua orangtuanya.
Apabila suaminya melarangnya dari mengerjakan apa yang Allah Subhanahu wa Ta’ala perintahkan atau sebaliknya menyuruh dia mengerjakan perbuatan yang Allah Subhanahu wa Ta’ala larang maka tidak ada kewajiban baginya untuk taat kepada suaminya dalam perkara tersebut. Karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّهُ لاَ طَاعَةَ لِمَخْلُوْقٍ فِي مَعْصِيَةِ الْخَالِقِ
“Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Khaliq.”19
Bahkan seorang tuan (ataupun raja) andai memerintahkan budaknya (ataupun rakyatnya/orang yang dipimpinnya) dalam perkara maksiat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, tidak boleh bagi budak tersebut menaati tuannya dalam perkara maksiat. Lalu bagaimana mungkin dibolehkan bagi seorang istri menaati suaminya atau salah satu dari kedua orangtuanya dalam perkara maksiat? Karena kebaikan itu seluruhnya dalam menaati Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebaliknya kejelekan itu seluruhnya dalam bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya.” (Majmu’atul Fatawa, 16/381-383).
Wallahu a’lam bish-shawab.
Catatan kaki:
1 HR. Ahmad (2/168) dan Muslim (no. 3628), namun hanya sampai pada lafadz:
الدُّنْيَا مَتَاعٌ وَخَيْرُ مَتَاعِ الدُّنْيَا الْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ
“Dunia adalah perhiasan, dan sebaik-baik perhiasan dunia adalah wanita yang shalihah.”
Selebihnya adalah riwayat Ahmad dalam Musnad-nya (2/251, 432, 438) dan An-Nasa’i. Demikian pula Al-Baihaqi, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:
قِيْلَ: يَا رَسُولَ اللهِ، أَيُّ النِّساَءِ خَيْرٌ؟ قَالَ: الَّتِي تَسُرُّهُ إِذَا نَظَرَ، وَتُطِيْعُهُ إِذَا أَمَرَ، وَلاَ تُخَالِفُهُ فِي نَفْسِهَا وَلَا فِي مَالِهِ بِمَا يَكْرَهُ
Ditanyakan kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Wanita (istri) yang bagaimanakah yang paling baik?” Beliau menjawab, “Yang menyenangkan suaminya bila suaminya memandangnya, yang menaati suaminya bila suaminya memerintahnya, dan ia tidak menyelisihi suaminya dalam perkara dirinya dan tidak pula pada harta suaminya dengan apa yang dibenci suaminya.” (Dihasankan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Irwa’ul Ghalil no. 1786)
2 Dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Al-Jami’ Ash-Shaghir, no. 660.
3 HR. At-Tirmidzi no. 1161 dan Ibnu Majah no. 1854, didhaifkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu
dalam Dha’if Sunan At-Tirmidzi dan Dhaif Sunan Ibni Majah.
4 HR. At-Tirmidzi no. 1159 dan Ibnu Majah no. 1853, kata Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi, “Hasan Shahih.”
5 HR. Abu Dawud no. 2140, dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Sunan Abi Dawud.
6 HR. Ahmad (3/159), dishahihkan Al-Haitsami (4/9), Al-Mundziri (3/55), dan Abu Nu’aim dalam Ad-Dala’il (137). Lihat catatan kaki Musnad Al-Imam Ahmad (10/513), cet. Darul Hadits, Al-Qahirah.
7 HR. Ahmad (6/76) dan Ibnu Majah no. 1852, didhaifkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Dha’if Sunan Ibni Majah.
8 HR. Ahmad (4/381) dan Ibnu Majah no. 1853, kata Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Sunan Ibni Majah, “Hasan Shahih.” Lihat pula Ash-Shahihah no. 1203.
9 Kinayah dari jima’. (Tuhfatul Ahwadzi, kitab Ar-Radha’, bab Ma Ja’a fi Haqqiz Zauj alal Mar’ati)
10 HR. At-Tirmidzi no. 1160 dan Ibnu Hibban no. 1295 (Mawarid), dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi, Al-Misykat no. 3257 dan Ash-Shahihah no. 1202.
11 HR. Al-Bukhari no. 5193.
12 HR. At-Tirmidzi no. 1163 dan Ibnu Majah no. 1851, dihasankan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi dan Shahih Sunan Ibni Majah.
13 Misalnya maharnya tidak tunai diberikan oleh sang suami saat akad namun masih hutang, dan dijanjikan di waktu mendatang setelah pernikahan.
14 Yaitu Sunan At-Tirmidzi, Sunan Abi Dawud, Sunan An-Nasa’i, dan Sunan Ibnu Majah.
15 Lafadz: ((مِنْ غَيْرِ مَا بَأْس)) maksudnya tanpa ada kesempitan yang memaksanya untuk meminta pisah. (Tuhfatul Ahwadzi, kitab Ath-Thalaq wal Li’an, bab Ma Ja’a fil Mukhtali’at)
16 HR. At-Tirmidzi no. 1187, Abu Dawud no. 2226, Ibnu Majah no. 2055, dan Ibnu Hibban no. 1320 (Mawarid), dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi, dll.
17 Tanpa ada alasan yang menyempitkannya. (Tuhfatul Ahwadzi, kitab Ath-Thalaq wal Li’an, bab Ma Ja’a fil Mukhtali’at)
18 HR. Ahmad 2/414 dan Tirmidzi no. 1186, dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Sunan Tirmidzi, Ash-Shahihah no. 633, dan Al-Misykat no. 3290. Mereka adalah wanita munafik yaitu bermaksiat secara batin, adapun secara zahir menampakkan ketaatan. Ath-Thibi berkata, “Hal ini dalam rangka mubalaghah (berlebih-lebihan/sangat) dalam mencerca perbuatan demikian.” (Tuhfatul Ahwadzi, kitab Ath-Thalaq wal Li’an, bab Ma Ja’a fil Mukhtali’at)
19 HR. Ahmad 1/131, kata Syaikh Ahmad Syakir rahimahullahu dalam ta’liqnya terhadap Musnad Al-Imam Ahmad, “Isnadnya shahih.”
Seorang wanita apabila telah menikah maka suaminya lebih berhak terhadap dirinya daripada kedua orangtuanya. Sehingga ia lebih wajib menaati suaminya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللهُ
“Maka wanita yang shalihah adalah wanita yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada (bepergian) dikarenakan Allah telah memelihara mereka…” (An-Nisa’: 34)
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dalam haditsnya:
الدُّنْيَا مَتَاعٌ وَخَيْرُ مَتَاعِهَا الْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ، إِذَا نَظَرْتَ إِلَيْهَا سَرَّتْكَ، وَإِذَا أَمَرْتَهَا أَطَاعَتْكَ، وَإِذَا غِبْتَ عَنْهَا حَفِظَتْكَ فِي نَفْسِهَا وَمَالِكَ
“Dunia ini adalah perhiasan dan sebaik-baik perhiasannya adalah wanita yang shalihah. Bila engkau memandangnya, ia menggembirakan (menyenangkan)mu. Bila engkau perintah, ia menaatimu. Dan bila engkau bepergian meninggalkannya, ia menjaga dirinya (untukmu) dan menjaga hartamu1.”
Dalam Shahih Ibnu Abi Hatim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا صَلَتِ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا، وَصَامَتْ شَهْرَهَا، وَحَصَنَتْ فَرْجَهَا، وَأَطَاعَتْ بَعْلَهَا، دَخَلَتْ مِنْ أَيِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شَاءَتْ
“Apabila seorang wanita mengerjakan shalat lima waktunya, mengerjakan puasa di bulan Ramadhan, menjaga kemaluannya dan menaati suaminya, maka ia akan masuk surga dari pintu mana saja yang ia inginkan2.”
Dalam Sunan At-Tirmidzi dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
أَيُّمَا امْرَأَةٍ مَاتَتْ وَزَوْجُهَا رَاضٍ عَنْهَا دَخَلَتِ الْجَنَّةَ
“Wanita (istri) mana saja yang meninggal dalam keadaan suaminya ridha kepadanya niscaya ia akan masuk surga.”
At-Tirmidzi berkata, “Hadits ini hasan3.”
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:
لَوْ كُنْتُ آمِرًا لِأَحَدٍ أَنْ يَسْجُدَ لِأَحَدٍ لَأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا
“Seandainya aku boleh memerintahkan seseorang untuk sujud kepada orang lain niscaya aku akan memerintahkan istri untuk sujud kepada suaminya.”
Hadits ini diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dan ia berkata, “Hadits ini hasan4.” Diriwayatkan pula oleh Abu Dawud dan lafadznya:
لَأَمَرْتُ النِّسَاءَ أَنْ يَسْجُدْنَ لِأَزْوَاجِهِنَّ، لِمَا جَعَلَ اللهُ عَلَيْهِنَّ مِنَ الْحُقُوْقِ
“…niscaya aku perintahkan para istri untuk sujud kepada suami mereka dikarenakan kewajiban-kewajiban sebagai istri yang Allah bebankan atas mereka.”5
Dalam Al-Musnad dari Anas radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لاَ يَصْلُحُ لِبَشَرٍ أَنْ يَسْجُدَ لِبَشَرٍ، وَلَوْ صَلَحَ لِبَشَرٍ أَنْ يَسْجُدَ لِبَشَرٍ لَأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا مِنْ عِظَمِ حَقِّهِ عَلَيْهَا، وَاَّلذِي نَفْسِيْ بِيَدِهِ لَوْ كَانَ مِنْ قَدَمِهِ إِلَى مَفْرَقِ رَأْسِهِ قَرْحَةً تَجْرِي بِالْقَيْحِ وَالصَّدِيْدِ، ثُمَّ اسْتَقْبَلَتْهُ فَلحسَتْهُ مَا أَدّّتْ حَقَّهُ
“Tidaklah pantas bagi seorang manusia untuk sujud kepada manusia yang lain. Seandainya pantas/boleh bagi seseorang untuk sujud kepada seorang yang lain niscaya aku perintahkan istri untuk sujud kepada suaminya dikarenakan besarnya hak suaminya terhadapnya. Demi Zat yang jiwaku berada di tangannya, seandainya pada telapak kaki sampai belahan rambut suaminya ada luka/borok yang mengucurkan nanah bercampur darah, kemudian si istri menghadap suaminya lalu menjilati luka/borok tersebut niscaya ia belum purna menunaikan hak suaminya.”6
Dalam Al-Musnad dan Sunan Ibni Majah, dari Aisyah radhiyallahu ‘anha dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:
لَوْ أَمَرْتُ أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لِأَحَدٍ لَأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا، وَلَوْ أَنَّ رَجُلاً أَمَرَ امْرَأَتَهُ أَنْ تَنْقُلَ مِنْ جَبَلٍ أَحْمَرَ إِلَى جَبَلٍ أَسْوَدَ، وَمِنْ جَبَلٍ أَسْوَدَ إِلَى جَبَلٍ أَحْمَرَ لَكاَنَ لَهَا أَنْ تَفْعَلَ
“Seandainya aku boleh memerintahkan seseorang untuk sujud kepada seorang yang lain niscaya aku akan memerintahkan istri untuk sujud kepada suaminya. Seandainya seorang suami memerintahkan istrinya untuk pindah dari gunung merah menuju gunung hitam dan dari gunung hitam menuju gunung merah maka si istri harus melakukannya.”7
Demikian pula dalam Al-Musnad, Sunan Ibni Majah, dan Shahih Ibni Hibban dari Abdullah ibnu Abi Aufa radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:
لمَاَّ قَدِمَ مُعَاذٌ مِنَ الشَّام ِسَجَدَ لِلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ: مَا هذَا يَا مُعَاذُ؟ قَالَ: أَتَيْتُ الشَّامَ فَوَجَدْتُهُمْ يَسْجُدُوْنَ لِأَسَاقِفَتِهِمْ وَبَطَارِقَتِهِمْ، فَوَدِدْتُ فِي نَفْسِي أَنْ تَفْعَلَ ذَلِكَ بِكَ يَا رَسُوْلَ اللهِ .فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: لاَ تَفْعَلُوا ذَلِكَ، فَإِنِّي لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لِغَيْرِ اللهِ لَأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا، وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لاَ تُؤَدِّي الْمَرْأَةُ حَقَّ رَبِّهَا حَتَّى تُؤَدِّيَ حَقَّ زَوْجِهَا، وَلَوْ سَأََلَهَا نَفْسَهَا وَهِيَ عَلَى قَتَبٍ لَمْ تَمْنَعْهُ
Tatkala Mu’adz datang dari bepergiannya ke negeri Syam, ia sujud kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka beliau menegur Mu’adz, “Apa yang kau lakukan ini, wahai Mu’adz?”
Mu’adz menjawab, “Aku mendatangi Syam, aku dapati mereka (penduduknya) sujud kepada uskup mereka. Maka aku berkeinginan dalam hatiku untuk melakukannya kepadamu, wahai Rasulullah.”
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jangan engkau lakukan hal itu, karena sungguh andai aku boleh memerintahkan seseorang untuk sujud kepada selain Allah niscaya aku perintahkan istri untuk sujud kepada suaminya. Demi Dzat yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, seorang istri tidaklah menunaikan hak Rabbnya sampai ia menunaikan hak suaminya. Seandainya suaminya meminta dirinya dalam keadaan ia berada di atas pelana (hewan tunggangan) maka ia tidak boleh menolaknya8.”
Dari Thalaq bin Ali, ia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
أَيُّمَا رَجُلٍ دَعَا زَوْجَتَهُ لِحَاجَتِهِ فَلْتَأْتِهِ وَلَوْ كَانَتْ عَلَى التَّنُّوْرِ
“Suami mana saja yang memanggil istrinya untuk memenuhi hajatnya9 maka si istri harus/wajib mendatanginya (memenuhi panggilannya) walaupun ia sedang memanggang roti di atas tungku api.”
Diriwayatkan oleh Abu Hatim dalam Shahih-nya dan At-Tirmidzi, ia berkata, “Hadits ini hasan10.”
Dalam kitab Shahih (Al-Bukhari) dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَأَبَتْ أَنْ تَجِيْئَ، فَبَاتَ غَضْبَانَ عَلَيْهَا، لَعَنَتْهَا الْمَلاَئِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ
“Apabila seorang suami memanggil istrinya ke tempat tidurnya, namun si istri menolak untuk datang, lalu si suami bermalam (tidur) dalam keadaan marah kepada istrinya tersebut, niscaya para malaikat melaknat si istri sampai ia berada di pagi hari.”11
Hadits-hadits dalam masalah ini banyak sekali dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu berkata, “Suami adalah tuan (bagi istrinya) sebagaimana tersebut dalam Kitabullah.” Lalu ia membaca firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
وَأَلْفَيَا سَيِّدَهَا لَدَى الْبَابِ
“Dan keduanya mendapati sayyid (suami) si wanita di depan pintu.” (Yusuf: 25)
Umar ibnul Khaththab radhiyallahu ‘anhu berkata, “Nikah itu adalah perbudakan. Maka hendaklah salah seorang dari kalian melihat/memerhatikan kepada siapa ia memperbudakkan anak perempuannya.”
Dalam riwayat At-Tirmidzi dan selainnya dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:
اسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ خَيْرًا، فَإِنَّمَا هُنَّ عِنْدَكُمْ عَوَانٌ
“Berwasiat kebaikanlah kalian kepada para wanita/istri karena mereka itu hanyalah tawanan di sisi kalian.”12
Dengan demikian seorang istri di sisi suaminya diserupakan dengan budak dan tawanan. Ia tidak boleh keluar dari rumah suaminya kecuali dengan izin suaminya baik ayahnya yang memerintahkannya untuk keluar, ataukah ibunya, atau selain kedua orangtuanya, menurut kesepakatan para imam.
Apabila seorang suami ingin membawa istrinya pindah ke tempat lain di mana sang suami menunaikan apa yang wajib baginya dan menjaga batasan/hukum-hukum Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam perkara istrinya, sementara ayah si istri melarang si istri tersebut untuk menuruti/menaati suami pindah ke tempat lain, maka si istri wajib menaati suaminya, bukannya menuruti kedua orangtuanya. Karena kedua orangtuanya telah berbuat zalim. Tidak sepantasnya keduanya melarang si wanita untuk menaati suaminya. Tidak boleh pula bagi si wanita menaati ibunya bila si ibu memerintahnya untuk minta khulu’ kepada suaminya atau membuat suaminya bosan/jemu hingga suaminya menceraikannya. Misalnya dengan menuntut suaminya agar memberi nafkah dan pakaian (melebihi kemampuan suami) dan meminta mahar yang berlebihan13, dengan tujuan agar si suami menceraikannya. Tidak boleh bagi si wanita untuk menaati salah satu dari kedua orangtuanya agar meminta cerai kepada suaminya, bila ternyata suaminya seorang yang bertakwa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam urusan istrinya. Dalam kitab Sunan yang empat14 dan Shahih Ibnu Abi Hatim dari Tsauban radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا الطَّلاَقَ مِنْ غَيْرِ مَا بَأْس َفَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ
“Wanita mana yang meminta cerai kepada suaminya tanpa ada apa-apa15 maka haram baginya mencium wanginya surga.”16
Dalam hadits yang lain:
الْمُخْتَلِعَاتُ وَالْمُنْتَزِعَاتُ هُنَّ الْمُنَافِقَاتُ
“Istri-istri yang minta khulu’17 dan mencabut diri (dari pernikahan) mereka itu wanita-wanita munafik.”18
Adapun bila kedua orangtuanya atau salah satu dari keduanya memerintahkannya dalam perkara yang merupakan ketaatan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, misalnya ia diperintah untuk menjaga shalatnya, jujur dalam berucap, menunaikan amanah dan melarangnya dari membuang-buang harta dan bersikap boros serta yang semisalnya dari perkara yang Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam perintahkan atau yang dilarang oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk dikerjakan, maka wajib baginya untuk menaati keduanya dalam perkara tersebut. Seandainya pun yang menyuruh dia untuk melakukan ketaatan itu bukan kedua orangtuanya maka ia harus taat. Apalagi bila perintah tersebut dari kedua orangtuanya.
Apabila suaminya melarangnya dari mengerjakan apa yang Allah Subhanahu wa Ta’ala perintahkan atau sebaliknya menyuruh dia mengerjakan perbuatan yang Allah Subhanahu wa Ta’ala larang maka tidak ada kewajiban baginya untuk taat kepada suaminya dalam perkara tersebut. Karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّهُ لاَ طَاعَةَ لِمَخْلُوْقٍ فِي مَعْصِيَةِ الْخَالِقِ
“Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Khaliq.”19
Bahkan seorang tuan (ataupun raja) andai memerintahkan budaknya (ataupun rakyatnya/orang yang dipimpinnya) dalam perkara maksiat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, tidak boleh bagi budak tersebut menaati tuannya dalam perkara maksiat. Lalu bagaimana mungkin dibolehkan bagi seorang istri menaati suaminya atau salah satu dari kedua orangtuanya dalam perkara maksiat? Karena kebaikan itu seluruhnya dalam menaati Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebaliknya kejelekan itu seluruhnya dalam bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya.” (Majmu’atul Fatawa, 16/381-383).
Wallahu a’lam bish-shawab.
Catatan kaki:
1 HR. Ahmad (2/168) dan Muslim (no. 3628), namun hanya sampai pada lafadz:
الدُّنْيَا مَتَاعٌ وَخَيْرُ مَتَاعِ الدُّنْيَا الْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ
“Dunia adalah perhiasan, dan sebaik-baik perhiasan dunia adalah wanita yang shalihah.”
Selebihnya adalah riwayat Ahmad dalam Musnad-nya (2/251, 432, 438) dan An-Nasa’i. Demikian pula Al-Baihaqi, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:
قِيْلَ: يَا رَسُولَ اللهِ، أَيُّ النِّساَءِ خَيْرٌ؟ قَالَ: الَّتِي تَسُرُّهُ إِذَا نَظَرَ، وَتُطِيْعُهُ إِذَا أَمَرَ، وَلاَ تُخَالِفُهُ فِي نَفْسِهَا وَلَا فِي مَالِهِ بِمَا يَكْرَهُ
Ditanyakan kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Wanita (istri) yang bagaimanakah yang paling baik?” Beliau menjawab, “Yang menyenangkan suaminya bila suaminya memandangnya, yang menaati suaminya bila suaminya memerintahnya, dan ia tidak menyelisihi suaminya dalam perkara dirinya dan tidak pula pada harta suaminya dengan apa yang dibenci suaminya.” (Dihasankan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Irwa’ul Ghalil no. 1786)
2 Dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Al-Jami’ Ash-Shaghir, no. 660.
3 HR. At-Tirmidzi no. 1161 dan Ibnu Majah no. 1854, didhaifkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu
dalam Dha’if Sunan At-Tirmidzi dan Dhaif Sunan Ibni Majah.
4 HR. At-Tirmidzi no. 1159 dan Ibnu Majah no. 1853, kata Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi, “Hasan Shahih.”
5 HR. Abu Dawud no. 2140, dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Sunan Abi Dawud.
6 HR. Ahmad (3/159), dishahihkan Al-Haitsami (4/9), Al-Mundziri (3/55), dan Abu Nu’aim dalam Ad-Dala’il (137). Lihat catatan kaki Musnad Al-Imam Ahmad (10/513), cet. Darul Hadits, Al-Qahirah.
7 HR. Ahmad (6/76) dan Ibnu Majah no. 1852, didhaifkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Dha’if Sunan Ibni Majah.
8 HR. Ahmad (4/381) dan Ibnu Majah no. 1853, kata Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Sunan Ibni Majah, “Hasan Shahih.” Lihat pula Ash-Shahihah no. 1203.
9 Kinayah dari jima’. (Tuhfatul Ahwadzi, kitab Ar-Radha’, bab Ma Ja’a fi Haqqiz Zauj alal Mar’ati)
10 HR. At-Tirmidzi no. 1160 dan Ibnu Hibban no. 1295 (Mawarid), dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi, Al-Misykat no. 3257 dan Ash-Shahihah no. 1202.
11 HR. Al-Bukhari no. 5193.
12 HR. At-Tirmidzi no. 1163 dan Ibnu Majah no. 1851, dihasankan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi dan Shahih Sunan Ibni Majah.
13 Misalnya maharnya tidak tunai diberikan oleh sang suami saat akad namun masih hutang, dan dijanjikan di waktu mendatang setelah pernikahan.
14 Yaitu Sunan At-Tirmidzi, Sunan Abi Dawud, Sunan An-Nasa’i, dan Sunan Ibnu Majah.
15 Lafadz: ((مِنْ غَيْرِ مَا بَأْس)) maksudnya tanpa ada kesempitan yang memaksanya untuk meminta pisah. (Tuhfatul Ahwadzi, kitab Ath-Thalaq wal Li’an, bab Ma Ja’a fil Mukhtali’at)
16 HR. At-Tirmidzi no. 1187, Abu Dawud no. 2226, Ibnu Majah no. 2055, dan Ibnu Hibban no. 1320 (Mawarid), dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi, dll.
17 Tanpa ada alasan yang menyempitkannya. (Tuhfatul Ahwadzi, kitab Ath-Thalaq wal Li’an, bab Ma Ja’a fil Mukhtali’at)
18 HR. Ahmad 2/414 dan Tirmidzi no. 1186, dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Sunan Tirmidzi, Ash-Shahihah no. 633, dan Al-Misykat no. 3290. Mereka adalah wanita munafik yaitu bermaksiat secara batin, adapun secara zahir menampakkan ketaatan. Ath-Thibi berkata, “Hal ini dalam rangka mubalaghah (berlebih-lebihan/sangat) dalam mencerca perbuatan demikian.” (Tuhfatul Ahwadzi, kitab Ath-Thalaq wal Li’an, bab Ma Ja’a fil Mukhtali’at)
19 HR. Ahmad 1/131, kata Syaikh Ahmad Syakir rahimahullahu dalam ta’liqnya terhadap Musnad Al-Imam Ahmad, “Isnadnya shahih.”
Kamis, 03 Maret 2016
MENDIDIK ANAK SESUAI TUNTUNAN ISLAM
Pendidikan anak dimulai dari awal pernikahan hingga hadir seorang anak dalam rumah tangga.
Anak merupakan salah satu anugerah terbesar yang dikaruniakan Allah SWT kepada seluruh umat manusia. Kehadiran seorang anak dalam sebuah rumah tangga akan menjadi generasi penerus keturunan dari orang tuanya.
Rasulullah SAW dalam sebuah riwayat pernah berkata, "Sesungguhnya, setiap anak yang dilahirkan ke dunia ini dalam keadaan suci (fithrah, Islam). Dan, karena kedua orang tuanyalah, anak itu akan menjadi seorang yang beragama Yahudi, Nasrani, atau Majusi".
Penjelasan ini menegaskan bahwa sesungguhnya setiap anak yang dilahirkan itu laksana sebuah kertas putih yang polos dan bersih. Ia tidak mempunyai dosa dan kesalahan serta keburukan yang membuat kertas itu menjadi hitam. Namun, karena cara mendidik orang tuanya, karakter anak bisa berwarni-warni, berperangai buruk, tidak taat kepada kedua orang tuanya, dan tidak mau berbakti kepada Allah SWT.
Dalam Alquran atau hadis Nabi Muhammad SAW, telah diterangkan tentang tata cara mendidik anak. Di antaranya adalah harus taat dan patuh kepada kedua orang tuanya, tidak menyekutukan Allah, tidak membantah perintah-Nya, tidak berbohong, dan sebagainya. [Lihat QS 9:23, 17:23, 17:24, 29:8, 31:15, 37:102, 2:83, 4:36, 6:151, 12:99, 12:100, 17:23, 17:24, 19:14, 19:32, 29:8, 31:14, 46:15].
Apabila telah dewasa, seorang anak berkewajiban untuk memberi nafkah kepada kedua orang tuanya [2:215, 30:38], anak juga berkewajiban memberikan nasihat kepada orang tua [QS 19:42, 19:43, 19:44, 19:45], mendoakannya [QS 14:41, 17:23, 17:24, 19:47, 26:86, 31:14, 71:28], serta memelihara dan merawatnya ketika mereka sudah tua [QS 17:23, 17:24, 29:8, 31:14, 31:15, 46:15].
Pendidikan
Berkenaan dengan cara mendidik anak ini, Abdullah Nashih Ulwan merumuskan tata cara mendidik anak dengan baik dan benar. Sesuai dengan tuntunan Alquran dan sunah Rasulullah SAW. Secara lengkap, ia menuliskannya dalam sebuah kitab yang berjudul Tarbiyah al-Awlad fi al-Islam (Pendidikan Anak Menurut Islam).
Secara umum, isi kitab ini sangat mendasar, padat, komprehensif, dan lengkap dengan petunjuk praktis dalam mendidik dan membimbing seorang anak agar menjadi anak yang saleh.
Secara lebih khusus lagi, setidaknya ada dua persoalan inti dari karya Abdullah Nashih Ulwan ini. Pertama, visinya tentang makna pendidikan. Menurut Ulwan, pendidikan bukan sekadar perlakuan tertentu yang diberikan kepada anak untuk mencapai sebuah tujuan.
Kedua, visi tentang pendidikan anak. Dalam pandangan Ulwan, setiap anak memiliki kehidupan sosial, biologis, intelektual, psikis, dan seks. Dalam kehidupan sosial, setiap anak pasti terlibat dengan berbagai pihak, seperti orang tua, guru, teman, tetangga, dan orang dewasa. Dan, anak tidak dengan sendirinya dapat berhubungan dengan berbagai pihak itu sesuai atau selaras dengan tuntunan Alquran dan sunah (Islam). Karena itulah, kata Ulwan, setiap anak memerlukan bimbingan dan nasihat agar mereka bisa berjalan dengan lurus.
Pernikahan
Dari kedua visi yang dimaksudkan Ulwan, terutama pada visi pertama mengenai pendidikan, ia memulainya dengan bab pernikahan. Tentu, ada pertanyaan besar, mengapa masalah pernikahan ditempatkan pada urutan pertama mengenai pendidikan anak dalam kitab ini?
Bagi Ulwan, pernikahan adalah awal mula terjadinya hubungan dan interaksi antara seorang suami dan istri dalam melanjutkan garis keturunan. Ulwan tidak membatasi pernikahan itu pada hubungan ragawi antara seorang pria dan wanita belaka. Ia lebih menyingkap makna pernikahan dalam rangka keberadaan atau eksistensi manusia, menyangkut kemaslahatan hidup pasangan suami istri.
Kemaslahatan hidup yang damai, indah, tenteram, dan bahagia baru bisa diwujudkan dari sebuah pernikahan. Sebab, dari pernikahan akan terjadi peningkatan tanggung jawab, baik sebagai seorang suami dan istri maupun sebagai pasangan ayah dan ibu (orang tua). Karena itulah, jelas Ulwan, sebelum menikah, seorang suami atau istri harus mencari pasangan yang berasal dari keluarga yang baik, taat beragama, kaya, dan gagah (tampan, cantik). Tujuannya agar dapat terwujud keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah.
Sebuah pernikahan sangat berkaitan erat dengan keturunan (anak). Anak merupakan pelanjut (penerus) eksistensi sebuah keluarga. Karena itu, Islam mengajarkan pula agar sebelum menikah hendaknya dapat diketahui keluarga pasangan mempunyai keturunan yang banyak (mudah melahirkan, tidak mandul).
Abdullah Nashih Ulwan menempatkan pernikahan sebagai prasyarat untuk menyelenggarakan pendidikan anak secara Islami. Prasyarat lainnya adalah kasih sayang yang harus tercermin pada seluruh perilaku orang tua dalam berhubungan dengan anak yang sekaligus dipersepsikan oleh anak sebagai ungkapan kasih sayang dari orang tuanya.
Sejak dini
Ulwan menambahkan, prasyarat pendidikan harus dimulai sejak dini. Ketika anak masih berada dalam kandungan, seorang ibu harus rajin mengajarkan akhlak yang positif. Selanjutnya, ketika anak telah dilahirkan ke dunia, langkah awal adalah dengan dilantunkannya kalimat tauhid (azan pada telinga kanan dan iqamat di telinga kiri). Kemudian, orang tua berkewajiban untuk memberikan nama yang baik pada anak, melakukan akikah (pemotongan hewan dan rambut anak), mengkhitankannya, dan menyekolahkannya.
Hal tersebut, kata pengarang kitab ini, merupakan manifestasi dari kepedulian orang tua terhadap anak dalam mendidiknya, yang dimulai sejak dari kandungan, saat kelahiran, hingga ia mulai beranjak dewasa. Dan, pendidikan pada anak ini harus dilakukan secara simultan dan berkesinambungan, tanpa henti.
Belajar dari Kehidupan
Menurut Abdullah Nashih Ulwan, ketika seorang anak telah lahir, mulai saat itulah pendidikan pada anak diberikan secara lebih intensif. Sebab, pendidikan yang kurang dari kedua orang tuanya dapat membuat anak terpengaruh dengan lingkungannya.
Mengutip kata-kata Dorothy Law Nolte, setiap anak akan belajar dari kehidupannya. Berikut pandangan Dorothy Law Nolte bila anak dibesarkan dengan berbagai sikap dari kehidupan.
Jika anak dibesarkan dengan cemoohan, ia belajar rendah diri.
Jika anak dibesarkan dengan penghinaan, ia belajar menyesali diri.
Jika anak dibesarkan dengan toleransi, ia belajar menahan diri.
Jika anak dibesarkan dengan dorongan, ia belajar percaya.
Jika anak dibesarkan dengan pujian, ia belajar menghargai.
Jika anak dibesarkan dengan sebaik-baik perlakuan, ia belajar keadilan.
Jika anak dibesarkan dengan rasa aman, ia belajar kepercayaan.
Jika anak dibesarkan dengan dukungan, ia belajar menyenangi diri.
Jika anak dibesarkan dengan kasih sayang dan persahabatan, ia belajar menemukan cinta dalam kehidupan.
Mengembangkan Kepribadian dan Jiwa Sosial Anak
Sebagaimana dikatakan Dorothy Law Notle, seorang anak akan senantiasa belajar dari kehidupannya. Bila kehidupannya mengajarkan sesuatu yang baik, anak pun akan turut menjadi baik. Sebaliknya, bila lingkungan dan kehidupannya mengajarkan anak perbuatan buruk, sikap dan tindakan kesehariannya pun akan buruk pula.
Dalam kitab Tarbiyah al-Awlad fi Al-Islam karya Abdullah Nashih Ulwan, pendidikan anak khususnya tentang kepribadian dan jiwa sosial anak sangat penting. Sebab, dari kepribadian dan jiwa sosialnya akan terbentuk karakter anak tersebut.
Dalam visinya tentang pendidikan anak, Ulwan membagi cara pendidikan anak dalam beberapa hal. Di antaranya adalah kehidupan biologis, intelektual, psikis, sosial, dan seks. Dalam kehidupan biologis, orang tua berkewajiban memerhatikan kesehatan mental dan jiwa anak. Anak berhak mendapatkan makanan, minuman, tempat tidur, pakaian, olahraga, dan kesegaran jasmani dari kedua orang tuanya.
Sementara itu, dalam kehidupan intelektual, orang tua berkewajiban memasukkan anak pada lembaga pendidikan (sekolah) yang sesuai dengan kemampuan anak. Anak memiliki akal sehat untuk mendapatkan ilmu pengetahuan (ilmu). Potensi ini memberikan dorongan kepada anak untuk mengembangkan diri dan kepribadiannya.
Dari sisi kehidupan psikis, Ulwan menyoroti sifat negatif dan positif yang sering dijumpai pada anak. Sifat negatif di antaranya malu tidak pada tempatnya, takut, rendah diri, marah, hasut, iri hati, dan lain sebagainya. Sifat negatif ini akan diimbangi oleh sifat positif, seperti rasa cinta dan kasih sayang serta keadilan.
Kehidupan sosial
Dalam kehidupan sosial, Ulwan memandang bahwa setiap anak akan terlibat dalam kehidupan pihak lain (orang tua, teman, guru, tetangga, dan masyarakat). Dan, ia sangat bergantung pada kehidupannya itu.
Dalam pandangan Ulwan, segi kehidupan sosial anak itu meliputi semangat persaudaraan, kasih sayang, toleransi, pemaaf, berpegang pada keyakinan (kebenaran), dan tanggung jawab.
Kemudian, dalam pergaulan sehari-hari, anak akan belajar kaidah kehidupan, seperti etika makan, minum, tidur, belajar, hormat pada orang tua, teman, tetangga, orang yang lebih dewasa, dan lainnya.
Yang tak kalah pentingnya dari kehidupan sosial ini adalah pendidikan seks. Menurut Ulwan, yang dimaksud pendidikan seks adalah masalah mengajarkan, memberi pengertian, dan menjelaskan masalah-masalah yang menyangkut kehidupan seks, naluri, dan perkawinan pada anak sejak akalnya tumbuh dan siap memahami hal-hal di atas. Hal itu diajarkan sesuai dengan tuntunan Alquran atau sunah Rasulullah SAW.
Dalam pandangan Ulwan, ada beberapa cara dalam mengajarkan pendidikan seks pada anak. Ia membagi cara pengajaran pendidikan seks pada anak dalam beberapa tingkatan.
(1) Untuk anak berusia 7-10 tahun, anak diajari tentang sopan santun dan meminta izin masuk rumah orang lain dan santun cara memandang.
(2) Pada usia 10-11 tahun, ketika anak memasuki masa pubertas, anak harus dijauhkan dari hal-hal yang dapat membangkitkan hawa nafsu dan birahinya.
(3) Pada usia 14-16 tahun, yang disebut dengan usia remaja, anak harus diajari etika bergaul dengan lawan jenis bila ia sudah matang untuk menempuh perkawinan.
(4) Setelah melewati masa remaja, yang disebut dengan masa pemuda, anak harus diajari etika menahan diri bila ia tidak mampu kawin. Rasulullah SAW mengajarkan berpuasa.
(5) Pada usia yang sudah cukup, segeralah menikahkan anak.
Bolehkah mengajarkan pendidikan seks pada anak sejak usia dini? Pertanyaan ini kerap diajukan masyarakat mengenai pendidikan seks pada anak. Mereka khawatir bila pendidikan seks diajarkan sejak dini, setiap anak akan mencoba melakukannya. Apalagi, tidak setiap saat anak berada dalam pengawasan.
Menurut Ulwan, boleh saja mengajarkan pendidikan seks pada anak sejak usia dini. Namun, harus dengan cara yang benar dan hati-hati. Menurutnya, ada pendidikan seks yang boleh diajarkan sejak dini dan ada yang tidak perlu disampaikan. Karena itu, jelas Ulwan, dibutuhkan kehati-hatian orang tua dalam mengajarkan pendidikan seks.
مُرُوا أَوْلاَدَكُمْ بِالصَّلاَةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرِ سِنِينَ وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِى الْمَضَاجِعِ
Perintahkanlah anak-anakmu shalat pada usia 7 tahun. Pukullah mereka pada usia 10 tahun, dan pisahkan juga mereka dari tempat tidur mereka (Sunan Abi Dawud kitab as-shalat bab mata yu`marul-ghulam bis-shalat no. 495. Hadits hasan shahih [al-Albani]).
Anak merupakan salah satu anugerah terbesar yang dikaruniakan Allah SWT kepada seluruh umat manusia. Kehadiran seorang anak dalam sebuah rumah tangga akan menjadi generasi penerus keturunan dari orang tuanya.
Rasulullah SAW dalam sebuah riwayat pernah berkata, "Sesungguhnya, setiap anak yang dilahirkan ke dunia ini dalam keadaan suci (fithrah, Islam). Dan, karena kedua orang tuanyalah, anak itu akan menjadi seorang yang beragama Yahudi, Nasrani, atau Majusi".
Penjelasan ini menegaskan bahwa sesungguhnya setiap anak yang dilahirkan itu laksana sebuah kertas putih yang polos dan bersih. Ia tidak mempunyai dosa dan kesalahan serta keburukan yang membuat kertas itu menjadi hitam. Namun, karena cara mendidik orang tuanya, karakter anak bisa berwarni-warni, berperangai buruk, tidak taat kepada kedua orang tuanya, dan tidak mau berbakti kepada Allah SWT.
Dalam Alquran atau hadis Nabi Muhammad SAW, telah diterangkan tentang tata cara mendidik anak. Di antaranya adalah harus taat dan patuh kepada kedua orang tuanya, tidak menyekutukan Allah, tidak membantah perintah-Nya, tidak berbohong, dan sebagainya. [Lihat QS 9:23, 17:23, 17:24, 29:8, 31:15, 37:102, 2:83, 4:36, 6:151, 12:99, 12:100, 17:23, 17:24, 19:14, 19:32, 29:8, 31:14, 46:15].
Apabila telah dewasa, seorang anak berkewajiban untuk memberi nafkah kepada kedua orang tuanya [2:215, 30:38], anak juga berkewajiban memberikan nasihat kepada orang tua [QS 19:42, 19:43, 19:44, 19:45], mendoakannya [QS 14:41, 17:23, 17:24, 19:47, 26:86, 31:14, 71:28], serta memelihara dan merawatnya ketika mereka sudah tua [QS 17:23, 17:24, 29:8, 31:14, 31:15, 46:15].
Pendidikan
Berkenaan dengan cara mendidik anak ini, Abdullah Nashih Ulwan merumuskan tata cara mendidik anak dengan baik dan benar. Sesuai dengan tuntunan Alquran dan sunah Rasulullah SAW. Secara lengkap, ia menuliskannya dalam sebuah kitab yang berjudul Tarbiyah al-Awlad fi al-Islam (Pendidikan Anak Menurut Islam).
Secara umum, isi kitab ini sangat mendasar, padat, komprehensif, dan lengkap dengan petunjuk praktis dalam mendidik dan membimbing seorang anak agar menjadi anak yang saleh.
Secara lebih khusus lagi, setidaknya ada dua persoalan inti dari karya Abdullah Nashih Ulwan ini. Pertama, visinya tentang makna pendidikan. Menurut Ulwan, pendidikan bukan sekadar perlakuan tertentu yang diberikan kepada anak untuk mencapai sebuah tujuan.
Kedua, visi tentang pendidikan anak. Dalam pandangan Ulwan, setiap anak memiliki kehidupan sosial, biologis, intelektual, psikis, dan seks. Dalam kehidupan sosial, setiap anak pasti terlibat dengan berbagai pihak, seperti orang tua, guru, teman, tetangga, dan orang dewasa. Dan, anak tidak dengan sendirinya dapat berhubungan dengan berbagai pihak itu sesuai atau selaras dengan tuntunan Alquran dan sunah (Islam). Karena itulah, kata Ulwan, setiap anak memerlukan bimbingan dan nasihat agar mereka bisa berjalan dengan lurus.
Pernikahan
Dari kedua visi yang dimaksudkan Ulwan, terutama pada visi pertama mengenai pendidikan, ia memulainya dengan bab pernikahan. Tentu, ada pertanyaan besar, mengapa masalah pernikahan ditempatkan pada urutan pertama mengenai pendidikan anak dalam kitab ini?
Bagi Ulwan, pernikahan adalah awal mula terjadinya hubungan dan interaksi antara seorang suami dan istri dalam melanjutkan garis keturunan. Ulwan tidak membatasi pernikahan itu pada hubungan ragawi antara seorang pria dan wanita belaka. Ia lebih menyingkap makna pernikahan dalam rangka keberadaan atau eksistensi manusia, menyangkut kemaslahatan hidup pasangan suami istri.
Kemaslahatan hidup yang damai, indah, tenteram, dan bahagia baru bisa diwujudkan dari sebuah pernikahan. Sebab, dari pernikahan akan terjadi peningkatan tanggung jawab, baik sebagai seorang suami dan istri maupun sebagai pasangan ayah dan ibu (orang tua). Karena itulah, jelas Ulwan, sebelum menikah, seorang suami atau istri harus mencari pasangan yang berasal dari keluarga yang baik, taat beragama, kaya, dan gagah (tampan, cantik). Tujuannya agar dapat terwujud keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah.
Sebuah pernikahan sangat berkaitan erat dengan keturunan (anak). Anak merupakan pelanjut (penerus) eksistensi sebuah keluarga. Karena itu, Islam mengajarkan pula agar sebelum menikah hendaknya dapat diketahui keluarga pasangan mempunyai keturunan yang banyak (mudah melahirkan, tidak mandul).
Abdullah Nashih Ulwan menempatkan pernikahan sebagai prasyarat untuk menyelenggarakan pendidikan anak secara Islami. Prasyarat lainnya adalah kasih sayang yang harus tercermin pada seluruh perilaku orang tua dalam berhubungan dengan anak yang sekaligus dipersepsikan oleh anak sebagai ungkapan kasih sayang dari orang tuanya.
Sejak dini
Ulwan menambahkan, prasyarat pendidikan harus dimulai sejak dini. Ketika anak masih berada dalam kandungan, seorang ibu harus rajin mengajarkan akhlak yang positif. Selanjutnya, ketika anak telah dilahirkan ke dunia, langkah awal adalah dengan dilantunkannya kalimat tauhid (azan pada telinga kanan dan iqamat di telinga kiri). Kemudian, orang tua berkewajiban untuk memberikan nama yang baik pada anak, melakukan akikah (pemotongan hewan dan rambut anak), mengkhitankannya, dan menyekolahkannya.
Hal tersebut, kata pengarang kitab ini, merupakan manifestasi dari kepedulian orang tua terhadap anak dalam mendidiknya, yang dimulai sejak dari kandungan, saat kelahiran, hingga ia mulai beranjak dewasa. Dan, pendidikan pada anak ini harus dilakukan secara simultan dan berkesinambungan, tanpa henti.
Belajar dari Kehidupan
Menurut Abdullah Nashih Ulwan, ketika seorang anak telah lahir, mulai saat itulah pendidikan pada anak diberikan secara lebih intensif. Sebab, pendidikan yang kurang dari kedua orang tuanya dapat membuat anak terpengaruh dengan lingkungannya.
Mengutip kata-kata Dorothy Law Nolte, setiap anak akan belajar dari kehidupannya. Berikut pandangan Dorothy Law Nolte bila anak dibesarkan dengan berbagai sikap dari kehidupan.
Jika anak dibesarkan dengan cemoohan, ia belajar rendah diri.
Jika anak dibesarkan dengan penghinaan, ia belajar menyesali diri.
Jika anak dibesarkan dengan toleransi, ia belajar menahan diri.
Jika anak dibesarkan dengan dorongan, ia belajar percaya.
Jika anak dibesarkan dengan pujian, ia belajar menghargai.
Jika anak dibesarkan dengan sebaik-baik perlakuan, ia belajar keadilan.
Jika anak dibesarkan dengan rasa aman, ia belajar kepercayaan.
Jika anak dibesarkan dengan dukungan, ia belajar menyenangi diri.
Jika anak dibesarkan dengan kasih sayang dan persahabatan, ia belajar menemukan cinta dalam kehidupan.
Mengembangkan Kepribadian dan Jiwa Sosial Anak
Sebagaimana dikatakan Dorothy Law Notle, seorang anak akan senantiasa belajar dari kehidupannya. Bila kehidupannya mengajarkan sesuatu yang baik, anak pun akan turut menjadi baik. Sebaliknya, bila lingkungan dan kehidupannya mengajarkan anak perbuatan buruk, sikap dan tindakan kesehariannya pun akan buruk pula.
Dalam kitab Tarbiyah al-Awlad fi Al-Islam karya Abdullah Nashih Ulwan, pendidikan anak khususnya tentang kepribadian dan jiwa sosial anak sangat penting. Sebab, dari kepribadian dan jiwa sosialnya akan terbentuk karakter anak tersebut.
Dalam visinya tentang pendidikan anak, Ulwan membagi cara pendidikan anak dalam beberapa hal. Di antaranya adalah kehidupan biologis, intelektual, psikis, sosial, dan seks. Dalam kehidupan biologis, orang tua berkewajiban memerhatikan kesehatan mental dan jiwa anak. Anak berhak mendapatkan makanan, minuman, tempat tidur, pakaian, olahraga, dan kesegaran jasmani dari kedua orang tuanya.
Sementara itu, dalam kehidupan intelektual, orang tua berkewajiban memasukkan anak pada lembaga pendidikan (sekolah) yang sesuai dengan kemampuan anak. Anak memiliki akal sehat untuk mendapatkan ilmu pengetahuan (ilmu). Potensi ini memberikan dorongan kepada anak untuk mengembangkan diri dan kepribadiannya.
Dari sisi kehidupan psikis, Ulwan menyoroti sifat negatif dan positif yang sering dijumpai pada anak. Sifat negatif di antaranya malu tidak pada tempatnya, takut, rendah diri, marah, hasut, iri hati, dan lain sebagainya. Sifat negatif ini akan diimbangi oleh sifat positif, seperti rasa cinta dan kasih sayang serta keadilan.
Kehidupan sosial
Dalam kehidupan sosial, Ulwan memandang bahwa setiap anak akan terlibat dalam kehidupan pihak lain (orang tua, teman, guru, tetangga, dan masyarakat). Dan, ia sangat bergantung pada kehidupannya itu.
Dalam pandangan Ulwan, segi kehidupan sosial anak itu meliputi semangat persaudaraan, kasih sayang, toleransi, pemaaf, berpegang pada keyakinan (kebenaran), dan tanggung jawab.
Kemudian, dalam pergaulan sehari-hari, anak akan belajar kaidah kehidupan, seperti etika makan, minum, tidur, belajar, hormat pada orang tua, teman, tetangga, orang yang lebih dewasa, dan lainnya.
Yang tak kalah pentingnya dari kehidupan sosial ini adalah pendidikan seks. Menurut Ulwan, yang dimaksud pendidikan seks adalah masalah mengajarkan, memberi pengertian, dan menjelaskan masalah-masalah yang menyangkut kehidupan seks, naluri, dan perkawinan pada anak sejak akalnya tumbuh dan siap memahami hal-hal di atas. Hal itu diajarkan sesuai dengan tuntunan Alquran atau sunah Rasulullah SAW.
Dalam pandangan Ulwan, ada beberapa cara dalam mengajarkan pendidikan seks pada anak. Ia membagi cara pengajaran pendidikan seks pada anak dalam beberapa tingkatan.
(1) Untuk anak berusia 7-10 tahun, anak diajari tentang sopan santun dan meminta izin masuk rumah orang lain dan santun cara memandang.
(2) Pada usia 10-11 tahun, ketika anak memasuki masa pubertas, anak harus dijauhkan dari hal-hal yang dapat membangkitkan hawa nafsu dan birahinya.
(3) Pada usia 14-16 tahun, yang disebut dengan usia remaja, anak harus diajari etika bergaul dengan lawan jenis bila ia sudah matang untuk menempuh perkawinan.
(4) Setelah melewati masa remaja, yang disebut dengan masa pemuda, anak harus diajari etika menahan diri bila ia tidak mampu kawin. Rasulullah SAW mengajarkan berpuasa.
(5) Pada usia yang sudah cukup, segeralah menikahkan anak.
Bolehkah mengajarkan pendidikan seks pada anak sejak usia dini? Pertanyaan ini kerap diajukan masyarakat mengenai pendidikan seks pada anak. Mereka khawatir bila pendidikan seks diajarkan sejak dini, setiap anak akan mencoba melakukannya. Apalagi, tidak setiap saat anak berada dalam pengawasan.
Menurut Ulwan, boleh saja mengajarkan pendidikan seks pada anak sejak usia dini. Namun, harus dengan cara yang benar dan hati-hati. Menurutnya, ada pendidikan seks yang boleh diajarkan sejak dini dan ada yang tidak perlu disampaikan. Karena itu, jelas Ulwan, dibutuhkan kehati-hatian orang tua dalam mengajarkan pendidikan seks.
مُرُوا أَوْلاَدَكُمْ بِالصَّلاَةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرِ سِنِينَ وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِى الْمَضَاجِعِ
Perintahkanlah anak-anakmu shalat pada usia 7 tahun. Pukullah mereka pada usia 10 tahun, dan pisahkan juga mereka dari tempat tidur mereka (Sunan Abi Dawud kitab as-shalat bab mata yu`marul-ghulam bis-shalat no. 495. Hadits hasan shahih [al-Albani]).
Langganan:
Komentar (Atom)














